Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Bakal Jelaskan APBN hingga Bansos

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengaku siap memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Bakal Jelaskan APBN hingga Bansos
Dokumentasi
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengaku siap memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024. 

Oleh sebab itu, para menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut wajib hadir dalam persidangan.

Ia mengungkapkan, bahwa kehadiran empat menteri itu dalam persidangan tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun.

"Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut, dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan, sesuai surat panggilan," ucapnya.

Harapan Ma'ruf Amin

Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, berharap kehadiran para menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024 dapat memperjelas situasi sebenarnya.

Termasuk soal polemik pembagian bansos yang menjadi salah satu materi dalam persidangan.

"Itu nantilah setelah para menteri sudah dimintai penjelasannya, tentu akan semakin jelas nanti keadaannya," kata Ma'ruf dalam keterangannya kepada awak media saat melakukan kunjungan ke Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Selasa.

Meski demikian, ia enggan berbicara banyak perihal polemik bansos tersebut.

BERITA TERKAIT

Wapres Ma'ruf hanya menyerahkan sepenuhnya kepada proses persidangan dan kebijakan hakim MK untuk menilai dan memutuskan hal tersebut.

"Itu urusannya nanti urusan MK-lah yang akan menilai dan persidangan lah yang akan nanti (memutuskan). Kita tunggu saja putusan MK-nya seperti apa," terangnya.

Sebelumnya, MK memanggil empat menteri kabinet Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa Pilpres.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembuktian Pemohon I Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar, Senin (1/4/2024).

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo, dalam persidangan, Senin.

Suhartoyo menjelaskan, majelis hakim menolak permohonan Pemohon I, Anies-Muhaimin dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sederet menteri tersebut. Hal itu karena adanya kekhawatiran pemanggilan tersebut dinilai mengandung keberpihakan.

Namun, jelas Suhartoyo, pemanggilan sejumlah menteri dan DKPP ini dilakukan atas nama Mahkamah Konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas