Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Sengketa Pilpres, Ahli: Sirekap Hanya Software, Tak Bisa Digunakan untuk Ubah Suara

Marsudi Wahyu Kisworo mengatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu 2024 tak bisa digunakan untuk mengubah suara.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sidang Sengketa Pilpres, Ahli: Sirekap Hanya Software, Tak Bisa Digunakan untuk Ubah Suara
YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Ahli teknologi informasi, Marsudi Wahyu Kisworo, di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4/2024). Marsudi mengatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu 2024 tak bisa digunakan untuk mengubah suara. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli teknologi informasi, Marsudi Wahyu Kisworo, mengatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu 2024 tak bisa digunakan untuk mengubah suara.

Ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menyampaikan hal tersebut dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024).

Marsudi mengatakan hal ini untuk menjawab pertanyaan dari Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fachri Bachmid.

Fachri bertanya apakah Sirekap bisa menjadi alat bantu penyelenggara pemilu melalukan kecurangan.

"Menurut Saudara, apakah memang dengan Sirekap ini menjadi satu alat bantu untuk bisa memandu penyelenggara itu melakukan suatu fraud (kecurangan)? Potensial tidak yang seperti itu?" tanya Fachri, Rabu, dilansir YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Menjawab pertanyaan ini, Marsudi menyebut Sirekap itu hanya sebuah software sehingga tak bisa dipakai untuk mengubah suara.

"Wah ini sadis sekali. Seperti yang saya sampaikan, Sirekap itu hanya software aja, tidak bisa digunakan untuk mengubah suara. Gak bisa," paparnya.

Berita Rekomendasi

Ia menerangkan, jika ingin melakukan kecurangan, maka langkah yang harus dilakukan ialah saat proses perhitungan suara manual berjenjang di tiap tingkat daerah.

Melakukan kecurangan melalui Sirekap itu, sambung Marsudi, tak ada gunanya.

"Yang bisa dilakukan itu adalah proses perhitungan manual berjenjang di tiap tingkat itu, kalau mau melakukan kecurangan ya di sana, mau jual beli suara ya di sana. Tidak di Sirekap."

"Karena gak ada gunanya Sirekap diubah-ubah, nanti begitu sudah perhitungan berjenjang dihapus juga lagi, begitu," tuturnya.

Baca juga: Tepis Ada Arahan, Jokowi Minta Sri Mulyani dan Risma Buka-bukaan soal Bansos saat Sidang di MK

KPU dan Bawaslu Hadirkan 11 Saksi dan Ahli

KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan total 11 saksi dan ahli untuk memberi keterangan di sidang hari ini. 

"KPU dan Bawaslu akan mengajukan bukti saksi dan ahli," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan, Rabu.

Rinciannya, KPU menghadirkan seorang ahli dan dua saksi. 

Ahli yang didatangkan adalah Marsudi Wahyu Kisworo, seorang ahli di bidang teknologi informasi.

Sementara, dua saksi yang didatangkan adalah Yudistira Dwi Wrdhana Asnar selaku pengembang aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan Andre Putra Hermawan dari Pusat Data Informasi (Pusdatin) KPU RI. 

Sementara itu, Bawaslu mengajukan satu orang ahli dan tujuh saksi.

Ahli yang didatangkan adalah Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanudin Muhammad Alhamid. 

Sebagai informasi, Alhamid pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu periode 2012-2017.

Lalu, tujuh orang saksi di antaranya Iji Jaelani, Hari Dermanto, Nur Kholiq, Sakhroji, Zacky M Zamzam, Umi Illiyina, dan Bardul Munir.

Para saksi itu terdiri dari tenaga ahli Bawaslu RI serta komisioner Bawaslu provinsi.

(Tribunnews.com/Deni/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas