Alasan Bambang Widjojanto Walk Out saat Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Ahli Prabowo di Sidang MK
Ini alasan anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto walk out saat Eddy Hiariej jadi ahli Prabowo-Gibran di sidang MK.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024), diwarnai aksi walk out anggota Tim Hukum Capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto.
Aksi walk out Bambang Widjojanto itu terjadi saat eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej, hendak memberikan keterangan sebagai ahli kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Bambang yang merupakan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan dengan kehadiran Eddy Hiariej di ruang sidang.
Eddy Hiariej sempat menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski status tersangka Eddy sudah dicabut, kasus dugaan korupsi yang sempat menjeratnya masih berjalan hingga kini.
"Majelis karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya, Prof Hiariej akan memberikan penjelasan, nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya. Ini sebagai konsistensi dari sikap saya," ujar Bambang, Kamis.
Eddy sempat memberikan respons terkait sikap Bambang itu.
Ia menegaskan bahwa status tersangka kasus dugaan korupsi yang menjeratnya telah dicabut.
Karena itu, Eddy membantah alasan Bambang walk out dari ruang sidang.
"Yang kedua status saya sebagi tersangka, sudah saya challenge di pengadilan negeri jakarta selatan dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Eddy balik mengungkit status tersangka Bambang dalam perkara rekayasa keterangan palsu saat menjadi pengacara Pemilukada tahun 2010.
Baca juga: Yusril Bela Eddy Hiariej: Yang Tersangka Saat Ini Sampai Seumur Hidup Itu Bambang Widjojanto
Eddy menyebut Bambang bahkan tidak menempuh jalur hukum seperti yang dilakukannya.
"Jadi, saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak menchallenge tapi mengharapkan balas kasihannya jaksa agung untuk memberikan depuner (penghentian tuntutan pidana)," tutur Eddy.
Kendati sempat menuai perdebatan dalam ruang sidang, majelis hakim tetap mengizinkan Bambang untuk walk out.
Menurut majelis hakim, hal itu merupakan hak Bambang.
"Sudah tidak apa-apa pak itu kan haknya beliau juga. Silakan," kata Ketua MK RI Suhartoyo.
Bambang Widjojanto Protes Kehadiran Eddy Hiariej
Sebelumnya, Bambang sempat melayangkan protes kepada majelis hakim atas kehadiran Eddy di ruang sidang.
Menurut Bambang, seseorang yang menjadi tersangka kasus korupsi seharusnya tidak menjadi ahli dalam persidangan.
"Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, kalau terbitan penyidikan baru ke Eddy," katanya.
"Apa relevansinya?" kata hakim konstitusi, Suhartoyo.
"Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka apalagi dalam kasus tindak korupsi untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli," jelas BW.
"Bapak kan mantan Ketua KPK, baru penyidikan atau tersangka baru?" tanya Suhartoyo.
"Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan, nanti majelis pertimbangkan," jawab BW.
"Ya, nanti majelis pertimbangkan," jawab Suhartoyo
Baca juga: Sosok Bambang Widjojanto: Terlibat Perang Dingin dengan Eddy Hiariej hingga Ungkap Penyidikan Baru
Saksi dan Ahli Kubu Prabowo-Gibran
Adapun sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari kubu terkait Prabowo-Gibran.
Sebanyak 8 ahli dan 6 saksi diajukan kubu Prabowo-Gibran untuk mematahkan gugatan dua rivalnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Berikut nama-nama ahli yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 2 itu kepada majelis hakim MK, di antarnya:
- Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhannad Asrun
- Pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan
- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar
- Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis
- Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul khairi
- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM,
- Edward Omar Sharif Hiariej
- Pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi
- Direktur Eksekutif Indo Baroemeter, Muhammad Qodari
Kemudian, berikut daftar nama saksi-saksi yang dihadirkan:
- Gani Muhammad
- Andi Bataralifu
- Dr.ahmad Doli kuria Tanjung
- Dr. Suprianto
- Hj. Abdul Wahid
- Dr Ace Hasan Sadili.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Milani Resti Dilanggi/Rizki Sandi Saputra/Ibriza Fasti Ifhami)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.