Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Bambang Widjojanto Walk Out saat Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Ahli Prabowo di Sidang MK

Ini alasan anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto walk out saat Eddy Hiariej jadi ahli Prabowo-Gibran di sidang MK.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Alasan Bambang Widjojanto Walk Out saat Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Ahli Prabowo di Sidang MK
YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto. - Sikap Bambang dipuji oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, dalam sidang sengketa PHPU Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024), diwarnai aksi walk out anggota Tim Hukum Capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto.

Aksi walk out Bambang Widjojanto itu terjadi saat eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej, hendak memberikan keterangan sebagai ahli kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Bambang yang merupakan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan dengan kehadiran Eddy Hiariej di ruang sidang.

Eddy Hiariej sempat menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski status tersangka Eddy sudah dicabut, kasus dugaan korupsi yang sempat menjeratnya masih berjalan hingga kini.

"Majelis karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya, Prof Hiariej akan memberikan penjelasan, nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya. Ini sebagai konsistensi dari sikap saya," ujar Bambang, Kamis.

Eddy sempat memberikan respons terkait sikap Bambang itu.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan bahwa status tersangka kasus dugaan korupsi yang menjeratnya telah dicabut.

Karena itu, Eddy membantah alasan Bambang walk out dari ruang sidang.

"Yang kedua status saya sebagi tersangka, sudah saya challenge di pengadilan negeri jakarta selatan dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Eddy balik mengungkit status tersangka Bambang dalam perkara rekayasa keterangan palsu saat menjadi pengacara Pemilukada tahun 2010.

Baca juga: Yusril Bela Eddy Hiariej: Yang Tersangka Saat Ini Sampai Seumur Hidup Itu Bambang Widjojanto

Eddy menyebut Bambang bahkan tidak menempuh jalur hukum seperti yang dilakukannya.

"Jadi, saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak menchallenge tapi mengharapkan balas kasihannya jaksa agung untuk memberikan depuner (penghentian tuntutan pidana)," tutur Eddy.

Kendati sempat menuai perdebatan dalam ruang sidang, majelis hakim tetap mengizinkan Bambang untuk walk out.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas