Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Bambang Widjojanto Walk Out saat Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Ahli Prabowo di Sidang MK

Ini alasan anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto walk out saat Eddy Hiariej jadi ahli Prabowo-Gibran di sidang MK.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Alasan Bambang Widjojanto Walk Out saat Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Ahli Prabowo di Sidang MK
YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto. - Sikap Bambang dipuji oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, dalam sidang sengketa PHPU Pilpres 2024. 

Menurut majelis hakim, hal itu merupakan hak Bambang.

"Sudah tidak apa-apa pak itu kan haknya beliau juga. Silakan," kata Ketua MK RI Suhartoyo.

Bambang Widjojanto Protes Kehadiran Eddy Hiariej

Sebelumnya, Bambang sempat melayangkan protes kepada majelis hakim atas kehadiran Eddy di ruang sidang.

Menurut Bambang, seseorang yang menjadi tersangka kasus korupsi seharusnya tidak menjadi ahli dalam persidangan.

"Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, kalau terbitan penyidikan baru ke Eddy," katanya.

"Apa relevansinya?" kata hakim konstitusi, Suhartoyo.

"Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka apalagi dalam kasus tindak korupsi untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli," jelas BW.

Berita Rekomendasi

"Bapak kan mantan Ketua KPK, baru penyidikan atau tersangka baru?" tanya Suhartoyo.

"Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan, nanti majelis pertimbangkan," jawab BW.

"Ya, nanti majelis pertimbangkan," jawab Suhartoyo

Baca juga: Sosok Bambang Widjojanto: Terlibat Perang Dingin dengan Eddy Hiariej hingga Ungkap Penyidikan Baru

Saksi dan Ahli Kubu Prabowo-Gibran 

Adapun sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari kubu terkait Prabowo-Gibran.

Sebanyak 8 ahli dan 6 saksi diajukan kubu Prabowo-Gibran untuk mematahkan gugatan dua rivalnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Berikut nama-nama ahli yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 2 itu kepada majelis hakim MK, di antarnya:

  • Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhannad Asrun
  • Pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan
  • Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar
  • Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis
  • Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul khairi
  • Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM,
  • Edward Omar Sharif Hiariej
  • Pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi
  • Direktur Eksekutif Indo Baroemeter, Muhammad Qodari 

Kemudian, berikut daftar nama saksi-saksi yang dihadirkan:

  • Gani Muhammad
  • Andi Bataralifu
  • Dr.ahmad Doli kuria Tanjung
  • Dr. Suprianto
  • Hj. Abdul Wahid
  • Dr Ace Hasan Sadili. 

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Milani Resti Dilanggi/Rizki Sandi Saputra/Ibriza Fasti Ifhami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas