Profil Bambang Widjojanto alias BW, Walk Out saat Sidang Sengketa Pilpres, Pernah Ditangkap Polri
Anggota tim hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto alias BW, walk out saat sidang sengketa Pilpres 2024, Kamis (4/4/2024).
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.com - Anggota tim hukum Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Bambang Widjojanto, walk out saat sidang sengketa Pilpres 2024, Kamis (4/4/2024).
Aksi walk out Bambang itu terjadi saat kubu Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghadirkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej, sebagai saksi ahli.
"Majelis karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya, Prof Hiariej akan memberikan penjelasan, nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya. Ini sebagai konsistensi dari sikap saya," kata pria yang akrab disapa BW ini, Kamis.
Bambang diketahui keberatan dengan hadirnya Eddy sebagai saksi lantaran sempat tersandung kasus korupsi yang saat ini masih berlangsung.
Diketahui, Eddy sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, namun statusnya tersebut kini sudah dicabut.
Lantas, seperti apa profil Bambang Widjojanto?
Profil Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto lahir di Jakarta pada 18 Oktober 1959.
Ia merupakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2011-2015.
Saat ini, Bambang tercatat sebagai dosen Hukum Acara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Universitas Trisakti.
Menurut data di laman Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Bambang adalah lulusan S1 Universitas Jayabaya.
Gelar S2 dan S3-nya diperoleh dari Universitas Padjadjaran (Unpad).
Baca juga: Alasan Bambang Widjojanto Walk Out saat Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Ahli Prabowo di Sidang MK
Selain menjadi dosen, Bambang juga dikenal sebagai aktivis dan pengacara.
Dikutip dari laman KPK, Bambang termasuk pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama almarhum Munir.
Selain KontraS, Bambang juga merupakan pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan Indonesian Corruption Watch (ICW).
Karier Bambang sebagai pengacara dimulai pada 1986, saat ia bergabung dengan sejumlah LBH, seperti LBH Jayapura, LBH Jakarta, dan Yayasan LBH Indonesia.
Bambang dikenal sebagai salah satu pengacara dan aktivis yang aktif membela hak-hak orang Papua.
Karena dedikasinya itu, ia meraih penghargaan Kennedy Human Rights Award pada 1993.
Dua tahun setelah menerima penghargaan, Bambang dipercaya menjadi Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution.
Bambang pernah tergabung dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
Namun, pada Juli 2022, ia mengundurkan diri karena membela mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, yang terjerat kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.
Ditangkap Bareskrim Polri
Baca juga: Bambang Widjojanto Respons Yusril Singgung Status Tersangka Seumur Hidup: Masa Profesor Gitu
Pada 2015 silam, Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri karena disebut memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.
Hal itu berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada 15 Januari 2015.
Kepala Divisi Humas Polri saat itu, Ronny Sompie, mengatakan setelah menerima laporan masuk, pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Saat itu, Ronny mengatakan tim penyidik sudah menemukan tiga bukti bahwa Bambang melakukan tindak pidana.
Bukti-bukti itu didapat dari pelapor dan saksi.
"Setelah melakukan galar perkara beberapa kali, lalu bisa ditingkatkan ke penyidikan."
"Penyidik sudah dapat alat bukti surat atau dokumen, keterangan para saksi, dan keterangan ahli," kata Ronny, Jumat (23/1/2015).
Bambang kemudian ditangkap Bareskrim polri pada 23 Januari 2015, saat mengantarkan anaknya berangkat ke sekolah.
Ia disangkakan Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra/Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.