Menko PMK Muhadjir Minta Penyaluran Bansos Tak Dikaitkan dengan Pemilu 2024, ini Alasannya
Muhadjir Effendy meminta agar penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan pihaknya tak dikaitkan dengan Pemilu 2024.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy meminta agar penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan pihaknya tak dikaitkan dengan Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Muhadjir Muhadjir ketika memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Menurutnya, bantuan pemerintah berupa beras terhadap masyarakat miskin pada Januari-Juni 2024 merupakan program perpanjangan dari 2023.
"Kami memahami apabila tugas dan fungsi kami untuk mengkoordinasikan, mensinkronkan, dan mengendalikan pelaksanaan program di lapangan kemudian dikait-kaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu yang lalu," kata Muhadjir di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Dia menerangkan, program bantuan yang disalurkan kepada masyarakat semata hanya untuk menurunkan tingkat kemiskinan.
Terlebih, kata Muhadjir, angka kemiskinan nasional mencapai 9,36 persen berdasarkan data Badan Perlindungan Sosial (BPS). Sementara target RPJMN pada 2020-2024 ditetapkan sebesar 6,5 sampai 7,5 persen.
Dia menuturkan, pelaksanaan program-program bansos sudah direncanakan secara matang untuk mengurangi angka kemiskinan.
"Perlu kami tegaskan, bahwa pelaksanaan program-program tersebut di atas sudah direncanakan sejak awal untuk mencegah terjadinya angka kemiskinan dan sekaligus untuk menurunkannya. Serta menghapus kemiskinan ekstrem sebagaimana yang telah kami paparkan di atas," ungkap Muhadjir.
Baca juga: Menko Perekonomian Bicara Soal Bansos Negara Lain di Sidang Sengketa Pilpres
Muhadjir juga mengungkapkan, tidak semua bansos dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem.
Dalam Inpres tersebut, program bansos pemerintah itu tidak dikhususkan pada satu kementerian saja.
"Sesuai Inpres nomor 4 tahun 2022, bantuan sosial dan bantuan pemerintah lainnya, bantuan beras CBP, bantuan pangan stunting adalah merupakan program yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu, dan memerlukan koordinasi lintas sektoral," ucap Muhadjir.