Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

MK Segera Putuskan Sengketa Pilpres 2024: Semua Pihak Diminta Bersikap Lapang Dada, Ini Bukan Kiamat

Belajar dari dua pilpres sebelumnya, ketika penggugat sulit membuktikan kecurangan secara TSM, Bawono menyebut, hampir bisa dipastikan hakim konstitus

Penulis: willy Widianto
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in MK Segera Putuskan Sengketa Pilpres 2024: Semua Pihak Diminta Bersikap Lapang Dada, Ini Bukan Kiamat
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran rakabuming Raka, nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berbincang usai mengikuti debat kelima Calon Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024). Debat kelima mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan,sumber daya manusia dan inklusi. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pillpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak akhir setelah menggelar tujuh kali persidangan.

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membuat putusan yang akam dibacakan seusai Lebaran mendatang.

Terkait hal tersebut, pengamat politik Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengimbau semua pihak, termasuk ketiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, untuk bisa menerima apapun putusan MK terkait gugatan tersebut nantinya.

Dia menegaskan, siap berkontestasi artinya siap kalah atau menang.

“Apapun keputusan MK tentu harus diterima semua pihak secara besar hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat,” kata Bawono, Sabtu (6/4/2024).

Diketahui, paslon capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil Pilpres 2024 itu sendiri dimenangkan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Berita Rekomendasi

Dalam perjalanan tujuh kali persidangan, Bawono menilai bukan hal mudah bagi penggugat untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM dalam Pilpres 2024

Belajar dari dua pilpres sebelumnya, ketika penggugat sulit membuktikan kecurangan secara TSM, Bawono menyebut, hampir bisa dipastikan hakim konstitusi tidak akan mengabulkan alias menolak gugatan pemohon. 

“Karena putusan MK final dan mengikat, tidak perlu lagi pengerahan massa seperti 2019 yang menelan korban.

Baiknya diterima dengan lapang dada.

Bagi yang kalah, ini bukan kiamat seolah tidak ada hari esok. Ini hanya kontestasi lima tahunan, siap menang, juga harus siap kalah,” ujar Bawono.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas