PKS Telah Berkomunikasi dengan PKB Terkait Hak Angket, Mardani: Ketemu Mbak Luluk Hamidah
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyebut dirinya telah berkomunikasi dengan PKB terkait wacana pengajuan hak angket DPR RI, Jumat (5/4/2024).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyebut dirinya telah berkomunikasi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait wacana pengajuan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Mardani mengatakan bahwa sejumlah anggota fraksi PKB pun telah menandatangani surat pengajuan hak angket.
Adapun syarat pengajuan hak angket minimal ditandatangani oleh 25 anggota dewan dari dua fraksi.
"Ketemu Mbak Luluk Hamidah PKB. Kata beliau beberapa dari F-PKB bahkan sudah tanda tangan. Kan cukup 25 anggota dari dua fraksi," ucapnya kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).
Anggota Komisi II DPR RI itu menilai, hak angket merupakan bagian dari upaya untuk menguji kematangan demokrasi Indonesia
"Mestinya jalan terus. Bagian dari upaya untuk menguji kematangan demokrasi kita," ujar Mardani.
PKB Berharap Fraksi Lain Dukung Hak Angket
Sementara itu, PKB berharap fraksi lain di DPR RI mendukung pengajuan hak angket.
Hal ini disampaikan Anggota DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan, untuk merespons nasib hak angket yang tak kunjung direalisasikan sampai sidang DPR berakhir.
"Kami tetap menunggu dukungan dari fraksi lain," kata Daniel saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat.
Adapun DPR telah menutup masa sidang dan memasuki masa reses hingga 13 Mei 2024 mendatang.
Selain itu, Johan menyatakan Fraksi PKB tak hanya ingin sekadar mengajukan hak angket.
Mereka ingin hak angket ini bisa menghasilkan proses demokrasi yang lebih baik ke depan.
"Kita ingin dapat berproses sesuai kuorum sehingga bisa menghasilkan perbaikan-perbaikan substantif ke depan untuk mengembalikan kembali demokrasi secara tepat dan benar," terangnya.
Puan Tak Banyak Komentar, Habiburokhman: Angket Enggan Jadi
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, enggan memberikan banyak komentar ketika ditanya awak media perihal nasib hak angket dan wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).