Golkar Yakin Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Bakal Ditolak MK, Kubu AMIN Optimis Menang
Ketua Bappilu Partai Golkar yakin MK bakal menolak gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar, Tim AMIN tetap optimis menang.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini bakal menolak gugatan dari kubu Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar, Idrus Marham.
Idrus mengaku, memiliki keyakinan itu berdasarkan pertimbangan rasional, fakta, dan norma-norma hukum.
"Saya ingin mengatakan seperti ini baik secara faktual secara rasional dan secara norma hukum, kita tidak bicara etika, kita bicara norma hukum dari pertimbangan itu usulan atau gugatan ditolak," kata Idrus di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (12/4/2024).
Diketahui, saat ini, MK sedang menggelar rapat bermusyawarah hakim (RPH) untuk membahas hasil putusan sidang PHPU.
RPH merupakan sidang pemeriksaan dan pembuktian terakhir sebelum melakukan putusan.
Nantinya, keputusan sidang Sengketa Pilpres 2024 itu akan diumumkan pada Senin, 22 April mendatang.
Tim Hukum AMIN Optimis Menang
Berbeda dengan Idrus, Juru Bicara Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN), Usamah Abdul Aziz, merasa optimis terhadap sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang bakal diumumkan oleh MK.
Alasannya, karena mereka meyakini MK akan menjaga marwah lembaganya.
"Optimistis bisa menang karena MK akan menjaga marwahnya," jelas Usamah, Kamis (11/4/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Padahal, sebelumnya diketahui, terdapat keterangan dari menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) di MK yang membantah adanya hubungan anggaran dengan bantuan ssial (bansos) untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Baca juga: 8 Hakim MK Diminta Merenung Sebelum Putuskan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024
Meski demikian, Usamah tetap menganggap bahwa yang diyakini pihaknya adalah benar.
Di mana, terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atas adanya penyelewengan atau cawe-cawe dari pejabat dalam Pilpres 2024.
"Tinggal dibandingkan dengan fakta yang ada di lapangan dari para saksi. Jadi pernyataan menteri, kita bisa bandingkan, nanti hakim sudah memahami dan membandingkan dengan fakta yang terjadi di lapangan yang disampaikan saksi-saksi dan bukti-bukti yang disampaikan itu tinggal difrontir saja," ujarnya.
Mengenai hasil putusan sidang nanti, Usamah meyakini, hakim konstitusi bisa memutuskan dengan bijak atas perkara PHPU yang tengah dihadapi.
"Karena kami yakin, MK akan memberikan yang terbaik untuk bangsa ini dan ingin memperbaiki citranya di mata publik, supaya bisa lebih baik lagi," jelas dia.
Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pilpres di MK
1. Pengajuan permohonan pemohon: 21-23 Maret 2024
2. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024
3. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 25 Maret 2024
4. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 26 Maret 2024
5. Penetapan sebagai Pihak Terkait: 25 Maret 2024 - 26 Maret 2024
- Penerbitan ketetapan sebagai pihak terkait
- Penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait
6. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 26 Maret 2024
7. Pemeriksaan pendahuluan: 27 Maret 2024
- Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon
8. Penyerahan jawaban dan keterangan para pihak dan pemberi keterangan: 28 Maret 2024
9. Pemeriksaan persidangan: 28 Maret 2024
- Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan
- Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan
10. Pemeriksaan persidangan: 1 April 2024 - 18 April 2024
- Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan
11. Pengucapan putusan/ketetapan: 22 April 2024
12. Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 22 April 2024
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Timnas AMIN Yakin Menangkan Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.