Golkar Yakin Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Bakal Ditolak MK, Kubu AMIN Optimis Menang
Ketua Bappilu Partai Golkar yakin MK bakal menolak gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar, Tim AMIN tetap optimis menang.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini bakal menolak gugatan dari kubu Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar, Idrus Marham.
Idrus mengaku, memiliki keyakinan itu berdasarkan pertimbangan rasional, fakta, dan norma-norma hukum.
"Saya ingin mengatakan seperti ini baik secara faktual secara rasional dan secara norma hukum, kita tidak bicara etika, kita bicara norma hukum dari pertimbangan itu usulan atau gugatan ditolak," kata Idrus di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (12/4/2024).
Diketahui, saat ini, MK sedang menggelar rapat bermusyawarah hakim (RPH) untuk membahas hasil putusan sidang PHPU.
RPH merupakan sidang pemeriksaan dan pembuktian terakhir sebelum melakukan putusan.
Nantinya, keputusan sidang Sengketa Pilpres 2024 itu akan diumumkan pada Senin, 22 April mendatang.
Tim Hukum AMIN Optimis Menang
Berbeda dengan Idrus, Juru Bicara Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN), Usamah Abdul Aziz, merasa optimis terhadap sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang bakal diumumkan oleh MK.
Alasannya, karena mereka meyakini MK akan menjaga marwah lembaganya.
"Optimistis bisa menang karena MK akan menjaga marwahnya," jelas Usamah, Kamis (11/4/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Padahal, sebelumnya diketahui, terdapat keterangan dari menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) di MK yang membantah adanya hubungan anggaran dengan bantuan ssial (bansos) untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Baca juga: 8 Hakim MK Diminta Merenung Sebelum Putuskan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024
Meski demikian, Usamah tetap menganggap bahwa yang diyakini pihaknya adalah benar.
Di mana, terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atas adanya penyelewengan atau cawe-cawe dari pejabat dalam Pilpres 2024.
"Tinggal dibandingkan dengan fakta yang ada di lapangan dari para saksi. Jadi pernyataan menteri, kita bisa bandingkan, nanti hakim sudah memahami dan membandingkan dengan fakta yang terjadi di lapangan yang disampaikan saksi-saksi dan bukti-bukti yang disampaikan itu tinggal difrontir saja," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.