Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Yakin Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Bakal Ditolak MK, Kubu AMIN Optimis Menang

Ketua Bappilu Partai Golkar yakin MK bakal menolak gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar, Tim AMIN tetap optimis menang.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Golkar Yakin Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Bakal Ditolak MK, Kubu AMIN Optimis Menang
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar, Idrus Marham saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (22/3/2024) malam - Ketua Bappilu Partai Golkar yakin MK bakal menolak gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar, Tim AMIN tetap optimis menang. 

Mengenai hasil putusan sidang nanti, Usamah meyakini, hakim konstitusi bisa memutuskan dengan bijak atas perkara PHPU yang tengah dihadapi.

"Karena kami yakin, MK akan memberikan yang terbaik untuk bangsa ini dan ingin memperbaiki citranya di mata publik, supaya bisa lebih baik lagi," jelas dia.

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pilpres di MK

1. Pengajuan permohonan pemohon: 21-23 Maret 2024

2. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024

3. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 25 Maret 2024

4. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 26 Maret 2024

5. Penetapan sebagai Pihak Terkait: 25 Maret 2024 - 26 Maret 2024

  • Penerbitan ketetapan sebagai pihak terkait
  • Penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait
Berita Rekomendasi

6. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 26 Maret 2024

7. Pemeriksaan pendahuluan: 27 Maret 2024

  • Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon

8. Penyerahan jawaban dan keterangan para pihak dan pemberi keterangan: 28 Maret 2024

9. Pemeriksaan persidangan: 28 Maret 2024

  • Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan
  • Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan

10. Pemeriksaan persidangan: 1 April 2024 - 18 April 2024

  • Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan

11. Pengucapan putusan/ketetapan: 22 April 2024

12. Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 22 April 2024

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Timnas AMIN Yakin Menangkan Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya

(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas