Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Poin-poin Kesimpulan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud
Begini poin-poin kesimpulan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
Selain itu, kubu Anies-Muhaimin juga menyinggung adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.
"Demikian juga telah terjadi pelanggaran prosedur yang dilakukan Termohon berupa manipulasi DPT, surat suara tercoblos pada paslon 02, pengurangan suara pemohon, politik uang dan kecurangan Termohon melalui sistem IT dan Sirekap. Keseluruhan hal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," dikutip dari dokumen kesimpulan.
Poin Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud: Abuse of Power hingga Salah Guna IT oleh KPU
Sementara, ada lima poin kesimpulan yang disampaikan oleh kubu Ganjar-Mahfud.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan poin pertama adalah terkait adanya pelanggaran etika yang terjadi dan dimulai dari putusan MK Nomor 98 yang menurutnya problematik.
Todung mengatakan putusan tersebut berdampak dan membuat adanya poin kedua kesimpulan yaitu nepotisme.
"Kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme, membangun satu dinasti kekuasaan yang menurut kami melanggar etika seperti yang dikatakan oleh Romo Magnis Suseno, itu pelanggaran yang kedua," ujar Todung di Gedung MK, Jakarta dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Ganjar: MK Dapat Sorotan Negatif dan Stempel Kurang Baik, Putusan PHPU Jangan April Mop
Kemudian, poin ketiga adalah disorotinya oleh Todung terkait penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang terkoordinir dan terjadi di mana-mana.
"Kemudian, poin keempat adalah berkaitan dengan prosedural Pemilu 2024.
"Ini Anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan oleh Bawaslu, apa yang dilakukan oleh Paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan secara ulang," ujar Todung.
Terakhir, Todung menjelaskan terkait penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yang dinilai berdampak pada perolehan suara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.