Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan MK Batasi Amicus Curiae PHPU Presiden hingga 16 April 2024, Ini Kata Jubir

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pembatasan waktu tersebut merupakan keputusan jajaran majelis hakim konstitusi.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
zoom-in Alasan MK Batasi Amicus Curiae PHPU Presiden hingga 16 April 2024, Ini Kata Jubir
Ibriza
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sidang sengekta Pilpres, hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB sore.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pembatasan waktu tersebut merupakan keputusan jajaran majelis hakim konstitusi.

Fajar menjelaskan, waktu tersebut dipilih karena bersamaan dengan penyerahan kesimpulan dari para pihak yang terlibat di sidang PHPU Pilpres 2024.

Baca juga: 14 Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 Sudah Didalami Hakim, tapi Belum Tentu Dijadikan Pertimbangan

"Itu keputusan majelis hakim ya. Mungkin karena kesimpulan juga diserahkan pada jam paling lama, pada jam 16.00 itu kan, kemarin (Selasa)," ungkap Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Kamis (18/4/2024).

Terlebih, kata Fajar, sejak saat dilakukannya penutupan penyerahan kesimpulan itu, seluruh berkas langsung dikaji dan didalami oleh majelis hakim MK.

"Sejak saat itu kan semua berkas, termasuk kesimpulan, menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, menurut Juru Bicara MK itu, jika penyerahan amicus curiae tidak dibatasi, maka akan berpengaruh terhadap proses pembahasan dan pengambilan keputusan para hakim MK.

"Kalau tidak dibatadi, ini RPH (rapat permusyarawatan hakim) kan terus berjalan, nanti ada banyak (amicus curiae) masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan keputusan," tutur Fajar Laksono.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima total sebanyak 33 amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dengan sengketa pilpres, hingga Rabu (18/4/2024) hari ini.

Baca juga: Susul Megawati, Eks KSAU hingga KSAL Ajukan Amicus Curiae ke MK

Banyaknya amicus curiae yang masuk di sengketa Pilpres 2024 tersebut menjadi sejarah baru bagi MK. Terlebih, sudah ada informasi bahwa majelis hakim MK hanya akan mempertimbimbangkan amicus curiae yang diterima, terakhir pada Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.

"Hari ini kan ada 33 kan (total). Hari ini ada (tambahan amicus curiae) 10, kemarin 23, total 33," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/4/2024).


Sementara itu, kata Fajar, untuk amicus curiae yang diterima, hingga Selasa (16/4/2024), yakni sebanyak 14 pihak.

Baca juga: Susul Megawati, Eks KSAU hingga KSAL Ajukan Amicus Curiae ke MK

"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti. Tapi yang penting, itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas