Polemik Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Tak Termuat dalam Peraturan MK & UU Pemilu
Pengajuan amicus curiae dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai banyak polemik.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Febri Prasetyo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajuan amicus curiae dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai banyak polemik.
Pasalnya, pengajuan amicus curiae dalam sidang tersebut tak tercantum dalam Peraturan MK maupun Undang-Undang Pemilu.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak tergugat dalam kasus sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Menurut KPU, UU Pemilu maupun PMK Nomor 4 Tahun 2023 tidak mengenal istilah amicus curiae.
"Dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada Rabu (17/4/2024).
KPU menyampaikan kehakiman MK sebagai sosok independen perlu dihormati, khususnya saat para hakim menjalankan Rapat Permusyawaratam Hakim (RPH) untuk selanjutnya membacakan putusan pada Senin, 22 April 2024.
"Saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," ujarnya.
"Dalam kedua UU tersebut, tidak ada istilah tersebut (amicus curiae)," sambungnya.
Selain KPU, pendapat serupa juga muncul dari Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut bahwa Amicus Curiae hanya berlaku pada pihak ketiga atau yang tidak berkepentingan dalam sidang tersebut.
"Kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan. Namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung (dengan putusan MK)," ucap Dasco.
Baca juga: Pakar UI Sebut Amicus Curiae Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK
Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Ni’matul Huda, menyebut posisi Megawati sebagai ketua partai yang mengusung pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak cocok secara kedudukan mengajukan amicus curiae.
Sebab, surat pendapat hukum tersebut hanya dapat diajukan oleh pihak ketiga.
"Memang dalam tulisan itu (amicus curiae) beliau (Megawati Soekarnoputri) menyebut sebagai warga negara Indonesia, tapi pemohon dalam sengketa pilpres salah satunya dari 03 yang didorong PDIP dan beliau ketuanya," ungkap Ni’matul.