Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Tak Termuat dalam Peraturan MK & UU Pemilu

Pengajuan amicus curiae dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai banyak polemik.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Polemik Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Tak Termuat dalam Peraturan MK & UU Pemilu
Kolase Tribunnews
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang menyampaikan sejumlah argumentasi jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP sendiri adalah pengusung capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. 

Lebih dari itu, amicus curiae juga disebut tidak dapat dijadikan alat political pressure atau tekanan politik bagi para hakim MK dalam menentukan pandangannya. Hal ini karena hakim MK akan dipertanyakan independensi dan imparsialitasnya.

"Hakim MK secara normatif sesungguhnya tidak bisa diintervensi oleh apapun di luar dirinya" tambahnya.

Adapun amicus curiae adalah sebuah istilah Latin yang berarti 'friends of the court' atau 'Sahabat Pengadilan'.

Amicus curiae hanya berperan dalam menyampaikan pandangan hukumnya kepada pengadilan.

Keterlibatan mereka dalam kasus tersebut terbatas hanya pada pemberian opini, bukan sebagai pihak yang mengajukan perlawanan.

Ini seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukum pasangan Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, ketika ditanya seputar tanggapannya terhadap pengajuan amicus curiae tersebut. 

Posisi Megawati juga perlu dipertanyakan karena bukan pihak netral dan lebih tepat sebagai pihak yang berperkara.

Berita Rekomendasi

"Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat," kata Otto pada Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Feri Amsari Sebut Amicus Curiae Sangat Membantu Hakim Konstitusi Buat Putusan

Otto menjelaskan bahwa amicus curiae dapat diajukan oleh perguruan tinggi yang tidak berpihak atau partisan. Ini menunjukkan bahwa entitas seperti perguruan tinggi diizinkan untuk mengajukan amicus curiae.

"Jadi, yang dimaksud amicus curiae adalah pihak-pihak tertentu yang ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan dan ingin memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral," kata Otto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas