Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sudirman Said Berharap Ini kepada MK
Co-Captain Timnas AMIN, Sudirman Said, mengungkapkan harapannya jelang putusan sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sudirman Said, mengungkapkan harapannya jelang putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Ia berharap, keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan rasa keadilan kepada masyarakat.
Suara dari berbagai elemen masyarakat, sambungnya, diharapkan menjadi pertimbangan agar MK memberikan keputusan yang adil.
Hal ini disampaikan Sudirman Said di Padepokan Kalisoga, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024) malam.
Sebagai informasi, putusan PHPU Pilpres 2024 itu akan dibacakan oleh MK pada Senin (22/4/2024) mendatang.
"Saya punya harapan apa pun keputusan yang diambil oleh MK dengan paparan bukti-bukti, paparan kejadian, suara masyarakat, suara guru besar, suara orang-orang pintar, juga yang mengirim surat yang disebut amicus curiae sebagai sahabat pengadilan bahwa MK menempatkan itu sebagai catatan-catatan penting dalam bernegara," tuturnya, Kamis, dilansir WartaKotalive.com.
Ia juga menjelaskan, apa yang nanti diputuskan MK adalah keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat.
Oleh karena itu, ke depan seluruh pihak harus menerima putusan tersebut walaupun nantinya tak sesuai harapan masing-masing.
"Karena kami kan tidak mungkin, misalnya, saya ada dalam posisi yang menang kan tidak boleh jemawa, merasa mendapatkan semua yang diperoleh, dan kalau kalah tidak mungkin terus menangis," tuturnya.
Di sisi lain, Sudirman Said mengatakan pihaknya telah bekerja secara maksimal dalam menjalani berbagai persidangan.
"Saya kira mereka (Tim Hukum AMIN) bekerja secara maksimal jadi kita mengapresiasi itu," ungkap Sudirman.
Baca juga: Prabowo Tegas Minta Para Pendukungnya Tak Gelar Aksi Apapun Hari Ini di MK
"Baik sebagai bagian dari yang ikut kontestasi maupun warga negara."
"Saya ingin menempatkan proses ini sebagai proses yang memang formal mesti diikuti dan pada waktunya sudah selesai, ya, kita mesti hormati apa pun keputusannya," tuturnya.
Terima 33 Amicus Curiae
Sementara itu, MK menerima total sebanyak 33 amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dengan sengketa Pilpres 2024 hingga Kamis kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.