Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Yusril Klaim Tak Ada Bukti Kuat Prabowo-Gibran Curangi Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan keyakinannya bahwa tudingan kecurangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 tak akan terbukti.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Yusril Klaim Tak Ada Bukti Kuat Prabowo-Gibran Curangi Pilpres 2024
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberikan paparan saat berbincang dengan media di Jakarta, Kamis (12/10/2023). | Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan keyakinannya bahwa tudingan kecurangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 tak akan terbukti. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan keyakinannya bahwa tudingan kecurangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 tak akan terbukti.

Pasalnya menurut Yusril, hingga kini tak ada bukti yang kuat yang bisa membuktikan bahwa paslon nomor urut dua Prabowo-Gibran berlaku curang dalam kontestasi Pilpres 2024.

Yusril juga menyebut, dari banyaknya saksi dan ahli dari masing-masing kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tak ada yang mampu membuktikan kecurangan.

"Silakan hadirkan saksi, silakan hadirkan ahli untuk membuktikan dakwaan Anda itu benar."

"Tapi setelah di ujung sidang, kita melihat mereka enggak bisa buktikan tuduhan yang mereka kemukakan itu," kata Yusril dilansir Kompas.com, Jumat (19/4/2024).

Lebih lanjut Yusril pun memberikan contoh tuduhan kecurangan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI dari kubu Ganjar dan Anies.

Diketahui Sirekap dinilai bermasalah karena terdapat selisih jutaan suara dalam sistem informasi tersebut.

Berita Rekomendasi

Sirekap juga dianggap sebagai salah satu cara untuk memenangkan suara Prabowo-Gibran.

Namun menurut Yusril Sirekap hanyalah alat bantu dan tidak dipakai sebagai dasar yang sah penghitungan suara secara resmi pada Pemilu 2024.

"Sirekap itu tidak dipakai KPU sebagai perhitungan. Kan perhitungan itu manual berjenjang."

"Maksudnya untuk apa? Sirekap itu supaya publik bisa mengetahui, apa yang terjadi dan berapa suaranya," ucap Yusril.

Baca juga: MK Jamin Tak Ada Deadlock Jelang Putusan Sengketa Pilpres 22 April

Selanjutnya Yusril juga menjelaskan terkait tuduhan cawe-cawe penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk meraih kemenangan Prabowo-Gibran.

Yusril mencontohkan salah satu provinsi, yaitu Nanggroe Aceh Darussalam.

Aceh menjadi wilayah dengan jumlah Pj kepala daerah terbanyak, yaitu 23 Pj dari total 24 jabatan yang dijabat kepala daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas