Massa Bubarkan Diri, Aksi Tolak Pilpres Curang Diakhiri dengan Bakar Ban dan Selawat Bersama
Massa aksi penolakan Pilpres 2024 curang melakukan bakar ban dan berselawat di kawasan Patung Kuda
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi penolakan Pilpres 2024 curang melakukan bakar ban dan berselawat di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Aksi tersebut dilakukan menutup demonstrasi damai meminta Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan permohonan sengketa Pilpres 2024.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, massa aksi mulai melakukan bakar ban sekitar pukul 17.15 WIB, terlihat asap hitam mengepul ke udara.
Baca juga: MK Jamin Tak Ada Deadlock Jelang Putusan Sengketa Pilpres 22 April
Setelahnya orator dari atas mobil orasi menyenandungkan salawat dan diikuti oleh massa aksi yang didominasi oleh kaum bapak-bapak itu.
Salawat dan aksi bakar ban itu menjadi pengantar para massa untuk membubarkan diri.
Dalam aksi tersebut turut hadir Pakar hukum tata negara sekaligus Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun turut hadir dalam aksi massa di Patung Kuda, Jumat (19/4/2024).
Dalam orasinya ia berharap hakim konstitusi dapat membuat keputusan yang adil untuk sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024.
Ia mengungkit nama mantan hakim MK yang sebelumnya pernah terkait kasus hukum pidana seperti Akil Mochtar hingga kasus etik oleh hakim MK aktif Anwar Usman.
“Hakim-hakim Mahkamah Konstitusi yang korup Akil Mochtar ditangkap, ada juga Patrialis Akbar, ada juga Paman Usman, ada juga Putusan 90 yang memungkinkan Gibran Rakabuming mencalonkan diri,” ujar Refly dalam orasinya.
Baca juga: Jika Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Dikabulkan, Mantan Hakim MK Peringatkan Hal Ini
Sehingga melalui putusan sidang yang bakal dibaca pada 22 April mendatang ia sebut sebagai kesempatan terakhir bagi MK untuk, seperti kata Refly, mencuci dosa atas kesalahan para hakim sebelumnya.
Ia juga menegaskan, supaya ada keadilan atas bagai ragam kecurangan Pemilu 2024, harus dimulai melalui putusan MK yang adil.
“Sekarang kawan-kawan semuanya kita memberikan satu kesempatan terakhir kepada Mahkamah Konstitusi untuk mencuci dosanya,” tuturnya.
“Karena itu kita kasih kesempatan MK untuk mengabulkan permohonan kita. Apakah permohonan kita cukup beralasan untuk dikabulkan?”, tambah Refly.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.