Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Bakal Bacakan Putusan Sengketa Pilpres pada 22 April 2024 Mulai Pukul 09.00 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in MK Bakal Bacakan Putusan Sengketa Pilpres pada 22 April 2024 Mulai Pukul 09.00 WIB
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024)- Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sidan selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan akan digelar Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB.  

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. 

Rencananya, sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan akan digelar Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB. 

Dikutip dari laman resmi MK, ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK.

Diantaranya permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Gugatan yang diputus yakni perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Senin 22 April 2024, 09.00 WIB," demikian tertulis di laman MK dikutip Jumat (19/4/2024). 

Majelis hakim konstitusi sebelumnya sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024).

Berita Rekomendasi

Selasa (16/4/2024), MK telah menerima penyerahan Kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak.

MK Surati Para Pihak untuk Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sesuai hukum acara yang berlaku, para pihak harus dipanggil.

Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon I. 

Kemudian, Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon II, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pihak terkait. 

Baca juga: Ahli 02 Klaim Putusan Pilkada Tak Bisa Jadi Acuan Perkara Pilpres di MK, Pakar Menilai Sebaliknya

Iya, kan persidangan itu kan, sesuai hukum acara para pihak harus dipanggil. Enggak bisa MK tiba-tiba besok sidang ya," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, pada Rabu (17/4/2024).

Semua pihak yang terlibat dalam perkara tertentu, kata Fajar, harus dipanggil H-3 sebelum hari persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas