Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Bakal Bacakan Putusan Sengketa Pilpres pada 22 April 2024 Mulai Pukul 09.00 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in MK Bakal Bacakan Putusan Sengketa Pilpres pada 22 April 2024 Mulai Pukul 09.00 WIB
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024)- Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sidan selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan akan digelar Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB.  

"Panggilan untuk menghadiri, ada pemohonnya dipanggil, ada pemohon dua, ada pihak terkait, semuanya dipanggil secara patut," ungkap Fajar.

Pakar Harap MK Tak hanya Jadi Corong Undang-Undang 

Sementara itu, Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto berharap nantinya hakim MK pada putusannya tak hanya jadi corong Undang-Undang.

"Hakim MK itu memikirkan sesuatu pertimbangan yang melampaui analisis doktrinal. Itu artinya apa MK tidak sekedar menjadikan diri sebagai corong Undang-Undang saja," kata Sulis dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Sulis mengatakan bahwa MK sebagai penjaga gerbang terdepan konstitusi. 

"Terutama ada pasal 22 E yang menyatakan asas pemilu langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Itu perintah konstitusi," tegasnya..

Sulis menegaskan, jika MK memilih menjadi corong UU itu sudah ketinggalan zaman.

Berita Rekomendasi

"Kenapa? Karena Undang-Undang tidak pernah bisa mengejar perkembangan dan perubahan masyarakat yang begitu cepat. Terutama karena ada temuan sains dan teknologi digital," tegasnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahmat Fajar Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas