Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesimpulan Tim Prabowo-Gibran: Tangkis 19 Tuduhan Pilpres Curang, Bela Jokowi dari Tuduhan Nepotisme

Otto mengatakan, kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD kerap mempersoalkan dugaan kecurangan.

Editor: Erik S
zoom-in Kesimpulan Tim Prabowo-Gibran: Tangkis 19 Tuduhan Pilpres Curang, Bela Jokowi dari Tuduhan Nepotisme
Tribunnews/Mario Sumampow
Pengacara Hotman Paris, Yusril Ihza Mahendra, dan Otto Hasibuan usai mendaftar sebagai pihak terkait untuk sengketa Pemilu 2024 di MK, Senin (25/3/2024) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan mengatakan, tuduhan Pilpres 2024 penuh dengan kecurangan tak terbukti.

Hal ini disampaikan Otto ketika Tim Hukum Prabowo-Gibran menyerahkan berkas kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

Otto mengatakan, kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD kerap mempersoalkan dugaan kecurangan.

Baca juga: MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres pada Senin Depan: Ini Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN

Padahal, kata dia, gugatan mereka bukanlah ranah MK dan tidak memiliki bukti adanya kecurangan.

"Sekarang yang dipersoalkan ternyata adalah ada kecurangan-kecurangan yang menurut kami sebenernya tidak merupakan ranah MK, dan kebetulan pula tidak ada bukti-bukti tentang kecurangan itu," kata Otto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Otto menegaskan, pihaknya mencatat terdapat 19 tuduhan kubu Anies dan Ganjar soal Prabowo-Gibran disebut melakukan kecurangan.

"Ternyata setelah kami lihat satu per satu dari 19 ini di kesimpulan ini kami uraikan dengan jelas, satu pun tidak terbukti ada kecurangan tersebut," ujarnya

Berita Rekomendasi

Lagipula, dia menilai bahwa persoalan kecurangan bukan ranah MK, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jadi kita lihat seperti itu, sebenernya kalau kecurangan ini ranahnya ini ranahnya Bawaslu, Bawaslu yang harus memeriksa perkara kalau ada kecurangan," ungkap Otto.

Bela Jokowi dari tuduhan nepotisme

Tim Prabowo-Gibran juga membela Presiden Joko Widodo yang dituding melakukan nepotisme dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Pembelaan itu dituangkan dalam dokumen kesimpulan sidang sengketa pilpres yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi Selasa (16/4/2024).

"Bahwa mengenai dalil-dalil Pemohon yang menyatakan Presiden melanggar TAP MPRI IX/MPR/1998 dan sejumlah peraturan lainnya terkait larangan nepotisme merupakan dalil-dalil yang tidak tepat," tulis dokumen kesimpulan itu.

Pemohon dalam hal ini adalah kubu capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Pastikan Tak Ada Deadlock, Jamin RPH Tak Bocor

Dalil tuduhan nepotisme itu dinilai tidak tepat karena Jokowi tidak mengangkat Gibran yang merupakan putra sulungnya sebagai pejabat negara. Menurut kubu Prabowo-Gibran, Gibran dipilih oleh rakyat dan tidak termasuk dalam perilaku nepotisme.

"Larangan ini bukan dimaknai seolah anak pejabat tidak boleh berkarir atau berpolitik sebagaimana hak setiap warga negara yang dilindungi Oasal 27 Ayat 3, Pasal 28D ayat 2 dan 3, serta Oasal 28E Ayat 3 UUD 1945," tulis dokumen kesimpulan Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, dalam dokumen kesimpulan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kompak memberikan tuduhan nepotisme kepada Jokowi.

Baca juga: Pakar Yakin Amicus Curiae Megawati Ikut Dipertimbangkan MK Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres 2024

Kubu Anies-Muhaimin menyebut ada fakta tak terbantahkan terjadi nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan. Sedangkan kubu Ganjar-Mahfud menyebut ada tiga skema nepotisme yang dijalankan Kepala Negara.

Pertama, nepotisme untuk memastikan Gibran menjadi kontestan pilpres dengan menekuk hukum dan konstitusi. Kedua, nepotisme untuk menyiapkan jaringan mengatur jalannya pilpres.

Terakhir nepotisme untuk memastikan Prabowo-Gibran menang satu putaran. (Tribunnews/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas