Masinton PDIP Tuding Kubu Prabowo Tak Paham soal Amicus Curiae
, Masinton Pasaribu menilai kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak paham soal amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu menilai kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak paham soal amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Hal ini merespons pernyataan Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, yang menyatakan amicus curiae Megawati dan sejumlah tokoh bentuk intervensi peradilan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae, Alumni UMB Minta MK Batalkan Hasil Pilpres
Masinton menjelaskan, Megawati merupakan Presiden ke-5 yang melahirkan MK. Dia pun menganggap Fahri tak paham.
"Enggak paham itu, itu orang ya gimana, gimana cerita enggak paham. Bu Mega itu yang melahirkan MK," kata Masinton di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024) malam.
"Beliau (Megawati) itu ya lebih dari sahabat MK, lebih dari sahabat peradilan. Bu Mega tokoh yang selalu konsisten menempuh jalan legal formal," ujarnya menambahkan.
Masinton lalu menceritakan perjuangan Megawati menghadapi pemerintahan orde baru (Orba) Soeharto.
Menurutnya, pada peristiwa Kudatuli, yaitu kerusuhan dua puluh tujuh Juli tahun 1996, Megawati menempuh jalan hukum meskipun dikendalikan orde baru.
"Tapi beliau (Megawati) percaya pada sistem hukum yang akan bisa memberikan sedikit keadilan meskipun itu aparat peradilan kita dikendalikan oleh kekuasaan," ucap Masinton.
Karenanya, Masinton membantah anggapan amicus curiae yang diajukan Megawati sebagai bentuk intervensi peradilan.
Baca juga: Kubu Prabowo Sebut Megawati Tak Tepat Jadi Amicus Curiae, Hasto: Bu Mega Ingin Selamatkan Konstitusi
"Jadi apa yang ditempuh oleh Bu Megawati bukan upaya mengintervensi, tapi itu adalah upaya Ibu Megawati merawat konstitusi dan percaya pada mekanisme hukum kita," imbuhnya.
Sebelumnya, Fahri menilai amicus curiae yang diajukan sejumlah tokoh dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 merupakan bentuk intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, amicus curiae itu diajukan pada saat majelis hakim MK sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membuat putusan.
"Menurut hemat saya (ini) adalah bentuk lain dari sikap intervensi sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK, yang dibingkai dalam format hukum atau pranata amicus curiae," kata Fahri kepada Tribunnews.com, Rabu (17/4/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.