Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton PDIP Tuding Kubu Prabowo Tak Paham soal Amicus Curiae

, Masinton Pasaribu menilai kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak paham soal amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masinton PDIP Tuding Kubu Prabowo Tak Paham soal Amicus Curiae
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu menilai kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak paham soal amicus curiae atau sahabat pengadilan. 

Fahri menjelaskan, sejatinya amicus curiae atau sahabat pengadilan hanya sebatas memberikan opini dalam sebuah perkara.

Menurutnya, penggunaan pranata "amicus curiae" secara generik biasanya digunakan pada negara-negara yang menggunakan sistem hukum common law.

Sebaliknya, tidak terlalu umum digunakan pada negara-negara dengan sistem hukum civil law system termasuk Indonesia.




"Akan tetapi pada hakikatnya praktik seperti (ini) tidak dilarang jika digunakan dalam sistem hukum nasional kita," ujar Fahri.

Fahri menegaskan, secara yuridis, konsep amicus curiae di Indonesia adalah ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga: Jubir MK Sebut Pengaruh Amicus Curiae Sengketa Pilpres Tak Bisa Diukur: Tergantung Keyakinan Hakim

"Dan secara praksis hukum, sesungguhnya praktik amicus curiae lebih condong dipraktikan pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung," ucap pakar hukum tata negara ini.

Dia menyebut bahwa pelembagaan amicus curiae secara samar-samar sesungguhnya dapat dilihat serta dipraktikan dalam persidangan pengujian undang-undang di MK.

BERITA TERKAIT

Menurut Fahri, berdasarkan ketentuan hukum acara MK, pihak ketiga yang berkepentingan bisa mendaftarkan diri dan memberikan pendapat dalam proses pengujian undang-undang judicial review.

Dia menerangkan, konsep itu sebenarnya sedikit identik dengan praktik amicus curiae yang dianut negara-negara dengan sistem hukum common law system.

Sesungguhnya, kata dia, berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK, serta Peraturan MK nomor 4 tahun 2023 tentang tata beracara dalam penyelesaian sengketa Pilpres sama sekali tidak dikenal adanya pranata hukum amicus curiae.

Sebab, pada dasarnya hakim MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara konstitusi, termasuk PHPU Pilpres, sandarannya adalah konstitusi serta fakta-fakta hukum.

"MK tidak memutus suatu perkara konstitusi berdasarkan opini atau pendapat yang dikemas dalam bingkai amicus curiae," ucap Fahri.

Apalagi, Fahri menuturkan bahwa jika pihak yang mengajukan amicus curiae mempunyai conflict of interest secara subjektif terhadap perkara itu sendiri.

"Pihak-pihak ini tentunya mempunyai intention agar memenangkan perkara in case yang sifatnya kongkrit dengan mencoba mengunakan sarana hukum tersamar amicus curiae atau bentuk lain dari intervensi yang sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK," jelasnya.

Karenanya, Fahri meminta semua pihak untuk membiarkan para hakim memutus perkara sengketa Pilpres secara objektif dengan mengedepankan prinsip Imparsialitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas