Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Todung Sebut MK Kehilangan Kepercayaan Jika Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Dalam sidang sengketa PHPU Pilpres ini, Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Editor: Erik S
zoom-in Todung Sebut MK Kehilangan Kepercayaan Jika Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan kehilangan kepercayaan jika mengesahkan kemenangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

"Ya dia akan semakin kehilangan basis kepercayaan publik (jika menolak gugatan kami)," kata Todung kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/4/2024).




Namun, Todung meyakini MK akan membuat suatu putusan yang progresif dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca juga: Todung: Belum Ada Kepastian Ganjar-Mahfud Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres 

"Kalau saya optimis sih, itu saja. Kita optimis kita akan berhasil mendapatkan putusan yang progresif dari MK," ujarnya.

Dalam sidang sengketa PHPU Pilpres ini, Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Mereka juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.

BERITA TERKAIT

Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar merupakan pihak pemohon dalam perkara ini.

Sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin (22/4/2024) mendatang.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Minta Prabowo dan Gibran Didiskualifikasi, Todung: Apa MK Berani?

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Meski sidangnya digabung, namun untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Baca juga: Todung: Kapolri Larang Seluruh Kapolda dan Kapolres Bersaksi di MK Terkait Sidang Sengketa Pilpres

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas