Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Yusril Peringatkan Potensi Chaos Jika Belum Ada Presiden Baru

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan potensi 'chaos' jika belum ada presiden baru sampai hari pelantikan 20 Oktober.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Salma Fenty
zoom-in Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Yusril Peringatkan Potensi Chaos Jika Belum Ada Presiden Baru
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat jumpa pers di sela sidang sengketa Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Kamis (4/4/2024). Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan potensi 'chaos' jika belum ada presiden baru sampai hari pelantikan 20 Oktober. 

TRIBUNNEWS.COM - Jelang putusan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra memberikan peringatan.

Soal potensi 'chaos', Yusril menyebut hal itu bisa terjadi jika belum ada presiden baru sampai hari pelantikan pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Potensi chaos itu, menurutnya lantaran kondisi adanya kevakuman pemerintahan, yang bisa terjadi jika belum ada presiden baru sampai 20 Oktober 2024

Yusril pun meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengambil risiko untuk membuat putusan yang bisa mengakibatkan situasi tersebut.

"MK tak akan berani mengambil risiko sebesar itu," ucap Yusril, mengutip Kompas.com.

Sebelum mengatakan soal potensi chaos, Yusril memberikan bantahan pada pernyataan tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sugito Atmo Prawiro.

Sugito Atmo Prawiro memberikan contoh bahwa sebuah pasangan calon bisa-bisa saja diganti dalam pilkada, contoh tersebut dialamatkan untuk  Gibran Rakabuming Raka.

Berita Rekomendasi

Dirinya pun yakin, Gibran bisa didiskualifikasi dari ajang Pilpres 2024

Namun Yusril membantahnya.

"Mengambil contoh diskualifikasi dalam pilkada dan mencoba menganalogikannya dengan pilpres adalah hal yang tidak pada tempatnya. Menyamakan hal yang tidak sama, tidak akan menjelaskan apa-apa. Pilkada itu didasarkan pada UU, sementara pilpres terkait langsung dengan pengaturan dalam konstitusi," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Sabtu (20/4/2024) malam.

"Kepala daerah jika didiskualifikasi bisa ditunjuk plt sampai terpilih kepala daerah definitif. Untuk presiden, tidak ada lembaga apapun, bahkan MPR yang berwenang menunjuk penjabat presiden atau memperpanjang masa jabatan presiden," sambungnya.

Baca juga: Tidak Punya Langkah Khusus Sikapi Gugatan PHPU Pileg, KPU: Sama Seperti Pilpres

Putusan Sengketa Pilpres 2024 Besok

Diketahui Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan MK terkait Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden pada besok pagi pada Senin 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang MK Lantai II.

Setelah melalui jalannya persidangan yang dilakukan dalam masa 12 hari kerja pada Jumat, 5 April lalu menjadi sidang penutupan sengketa pilpres. Sidang tersebut yang dihadiri oleh 4 Menteri Jokowi, yakni Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Kemudian dua sisanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pada Kamis 21 Maret lalu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi melaporkan gugatan perkara hasil Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui tim kuasa hukumnya Amin Ari yusuf. Perkara tersebut terdata dengan nomor registrasi 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas