Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres 204, Majelis Hakim MK Diharapkan Dengar Kritik Masyarakat
Menurut Sulistyowati, sebagian masyarakat menilai ada pelanggaran etika politik dalam pelaksanaan demokrasi Pilpres 2024.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mendengar kritik masyarakat sebelum mengambil putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.
Menurut Sulistyowati, sebagian masyarakat menilai ada pelanggaran etika politik dalam pelaksanaan demokrasi Pilpres 2024.
Hal itu pun ia telah sampaikan dalam kesimpulan dan rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Presiden 2024.
Sidang tersebut sebelumnya sudah dilaksanakan di Jakarta dan Jogjakarta, pada Jumat, (19/4/2024).
“Sidang Pendapat Rakyat ini mendorong ketua dan anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu Presiden 2024. Harus mempertimbangkan keseluruhan suara-suara kritik masyarakat terhadap kebijakan dan tindakan Presiden RI Joko Widodo,” kata Sulis saat pembacaan kesimpulan dan rekomendasi, Minggu (21/4/2024).
Baca juga: RPH Sengketa Pilpres 2024 Masih Berlangsung Hingga Sore Ini, Pengamanan Hakim MK Dipertebal
Ia melanjutkan, sebagian masyarakat menilai telah terjadi pelanggaran etika politik dalam kehidupan berdemokrasi, berbangsa, dan bernegara maupun juga pelanggaran terhadap konstitusi UUD 1945. Dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
“Sidang Pendapat Rakyat ini juga mendorong agar majelis hakim MKRI meminta pertanggungjawaban konstitusional dari Presiden Joko Widodo,” tegasnya.
Kemudian dikatakan Sulis dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu Presiden 2024, MK harus mengedepankan nilai dari konstitusi UUD 1945, nilai etika, substansi dan keadilan dalam proses dan hasil Pemilu yang tidak hanya bersifat formalitas.
Baca juga: Ada Survei untuk MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Hasilnya Mayoritas Publik Percaya Bakal Adil
Selain itu, MK diharapkan juga dapat menyelesaikan sengketa Pemilu 2024 yang adil dan tepat waktu.
Diketahui sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar, pada Senin, 22 April 2024 besok.
MK telah mengkonfirmasi peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon. Sementara itu untuk pembacaan putusan dua pemohon digabungkan dalam satu sidang.