Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK: Hanya Anies - Muhaimin yang Konfirmasi Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Fajar menambahkan, mekanisme persidangan dilakukan seperti sidang-sidang sebelumnya, yakni MK menyediakan 14 kursi untuk masing-masing pihak

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in MK: Hanya Anies - Muhaimin yang Konfirmasi Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengadiri sidang perdana perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan dengan penyampaian dari pemohon. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan, capres-cawapes nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar telah memastikan akan hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.

Sedianya, sidang yang bakal menentukan nasib tiga pasangan capres-cawapres itu sendiri bakal digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024, pukul 09.00 WIB.

Fajar mengatakan, beberapa paslon telah melakukan konfirmasi kehadiran ke MK.

"Kalau dilihat dari konfirmasi tadi itu, yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 itu hadir dalam list kami," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Minggu (21/4/2024) sore.

"Kemudian, paslon 03 (Ganjar-Mahfud) nampaknya tidak ada di dalam list kami," tambahnya.

Baca juga: JK dan Megawati Dijadwalkan Bertemu Usai Sidang Putusan Pilpres di MK

Sedangkan, untuk paslon 02 Prabowo-Gibran, kata Fajar, belum ada konfirmasi ke MK.

Berita Rekomendasi

"Prabowo-Gibran itu yang belum kami terima konfirmasinya. Mudah-mudahan sore atau malam kita terima," ucapnya.

Fajar menambahkan, mekanisme persidangan dilakukan seperti sidang-sidang sebelumnya, yakni MK menyediakan 14 kursi untuk masing-masing pihak, termasuk prinsipalnya.

"Kami memberikan kuota kursi untuk masing-masing pihak itu 14 kursi, termasuk kalau misalnya prinsipal itu hadir," tukasnya.

Baca juga: VIDEO EKSKLUSIF Jadi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril dan Istri Tiap Hari Dicaci Maki

Diketahui, Pilres 2024 dimenangkan oleh pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam satu putaran. Pasangana capres-cawapres nomor urut 2 itu meraup 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.

Sementara dalam rekapitulasi suara yang tetapkan KPU pada 20 Maret 2024 lalu itu, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari suara sah nasional.

Dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau  27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.

Tak terima atas hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.

Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapers pemenang Pilpres 2024.

Kedua kubu itu juga minta MK untuk memerintahkan KPU dilakukannya Pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo - Gibran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas