Sehari Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Jubir MK Ungkap Kegiatan 8 Hakim Konstitusi
Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui soal mekanisme pengambilan kepitusan dalam RPH tersebut, karena bersifat tertutup.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan sengketa pilpres dijadwalkan akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (22/4/2024) besok.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, delapan hakim konstitusi masih melakukan rapat permusyarawatan hakim (RPH), pada H-1 sidang putusan ini.
"Masih RPH," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (21/4/2024).
Fajar sebelumnya memang telah menjelaskan RPH masih akan berlangsung hingga hari ini.
Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui soal mekanisme pengambilan kepitusan dalam RPH tersebut, karena bersifat tertutup.
"Kita enggak tahu persis seperti apa proses pengambilan keputusan atau pembahasannya. Tapi Sabtu, Minggu masih diagendakan (RPH)," ucap Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Prediksi Pakar soal Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024: Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi
Adapun ia mengungkapkan, pengawalan dari pihak kepolisian dilakukan di gedung MK. Tapi, khusus untuk ruang rapat permusyarawatan hakim dipastikan steril.
"Polisi-polisi di sini (gedung MK) sudah diatur sedemikian rupa di mana titik-titik polisi. Kalau di ruang RPH sudah steril memang dari sananya. Dari lift-lift itu, akses ke lift itu kan tidak semua orang bisa," jelas Fajar.
Kronologi: Kalah Satu Putaran Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Pemilu Presiden atau Pilres 2024 dimenangkan oleh pasangan capres-cawapres nomro urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam satu putaran.
Prabowo-Gibran meraup 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.
Sementara, dalam rekapitulasi suara yang tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024 lalu itu, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari suara sah nasional.
Adapun capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau 27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.
Baca juga: Bawaslu Evaluasi Panwascam Jelang Pilkada Serentak 2024, Bakal Diganti Jika Bermasalah
Tak terima atas hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.
Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan capres cawapres 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Kedua kubu itu juga minta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo - Gibran dan diadakan pemilu ulang.
Sejumlah pihak mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk menyampaikan sejumlah argumentasi masing-masing yang diharapkan dapat jadi pertimbangan hakim MK dalam pengambilan putusan.
Setelah tujuh hari persidangan, kini perkara PHPU di MK tersebut memasuki babak akhir.
Baca juga: Sempat Bela Diri, Akun Youtube Sandra Dewi Kini Hilang, Kena Mental atau Menghilangkan Bukti TPPU?
Delapan hakim konstitusi bakal menjatuhkan putusan perkara tersebut pada Senin, 22 April 2024.