4 Dalil Gugatan Timnas AMIN yang Ditolak MK: Bansos hingga Endorsement Jokowi di Pilpres 2024
Berikut 4 poin dalil permohonan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Timnas AMIN, namun akhirnya ditolak MK.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![4 Dalil Gugatan Timnas AMIN yang Ditolak MK: Bansos hingga Endorsement Jokowi di Pilpres 2024](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/langkah-hukum-timnas-amin-usai-pilpres-2024_20240220_200009.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut dalil-dalil gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) terkait dengan sengketa Pilpres 2024 yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui, MK telah menolak dalil permohonan yang telah diajukan Timnas AMIN.
Penolakan dalil-dalil tersebut dibacakan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Adapun dalil tersebut berkaitan dengan pembagian bansos, endorsement presiden hingga ketidaknetralan aparat TNI dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
Berikut beberapa poin dalil permohonan terkait sengketa Pilpres yang diajukan Timnas AMIN, namun akhirnya ditolak MK.
MK: Tak Ada Korelasi Bansos dan Suara
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menegaskan, tidak ada korelasi antara pembagian bantuan sosial (bansos) dengan peningkatan perolehan suara pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
"Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Arsul.
Menurut Arsul, penyaluran bansos tersebut adalah implementasi dari Undang-Undang APBN.
Bahkan pelaksanaan anggarannya telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya.
"Jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran dana perlinsos, maka menjadi ranah penegak hukum untuk menindaklanjutinya," tegas Arsul.
Baca juga: Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak MK, Termasuk Tudingan Menteri Jokowi Ikut Menangkan Prabowo-Gibran
Oleh karena itu, MK menolak dalil yang diajukan oleh kubu AMIN tersebut.
"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," ujar Arsul.
MK: Kehadiran Mayor Teddy Bukan Pelanggaran
Arsul juga menegaskan, kehadiran ajudan Prabowo Subianto saat debat capres-cawapres bukanlah bentuk pelanggaran netralitas TNI.
"Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalilkan Pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara Debat Capres yang diselenggarakan oleh KPU," kata Arsul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.