4 Dalil Gugatan Timnas AMIN yang Ditolak MK: Bansos hingga Endorsement Jokowi di Pilpres 2024
Berikut 4 poin dalil permohonan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Timnas AMIN, namun akhirnya ditolak MK.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
MK menilai kehadiran Mayor Teddy dalam acara debat capres tersebut berkapasitas sebagai pengawal dan bentuk pengamanan terhadap Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.
Bahkan, lanjut Arsul, kehadiran Mayor Teddy juga sejatinya sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu.
"Adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan sebagaimana hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu," jelas Arsul.
Dimana dalam UU itu menyatakan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, terkecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Arsul.
Dengan demikian, lanjut Arsul, MK tidak dapat menerima permohonan itu karena tidak berlandaskan hukum.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Arsul.
Baca juga: Hakim MK Saldi Isra: Saya Berkeyakinan Dalil Pemohon Soal Politisasi Bansos Beralasan Menurut Hukum
MK: Tak Ada Nepotisme Jokowi
Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh menyatakan dalil soal tudingan nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap penyelenggaraa Pilpres 2024, tidak terbukti.
Kubu AMIN mendalilkan hal tersebut merujuk pada Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/1999); serta Pasal 282 UU Pemilu.
Menururt Daniel dalil terkait nepotisme yang dilayangkan oleh AMIN tak beralasan menurut hukum.
"Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," tandas Daniel.
Daniel menyebut jabatan Wapres bukan ditunjuk, melainkan dipilih oleh masyarakat, sehingga tak bisa dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme
"Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position)."
"Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," kata Daniel.
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Singgung Orde Baru, Anies Baswedan Manggut-manggut