Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Enggan Komentari Sidang Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Itu Wilayah MK

Jokowi enggan berkomentar lebih jauh terkait putusan sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jokowi Enggan Komentari Sidang Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Itu Wilayah MK
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar lebih jauh terkait putusan sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dibacakan hari ini, Senin (22/4/2024). Menurut Jokowi, sidang PHPU merupakan ranah MK. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar lebih jauh terkait putusan sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dibacakan hari ini, Senin (22/4/2024).

Menurut Jokowi, sidang PHPU merupakan ranah MK.

"Itu wilayah MK, wilayahnya MK ya," kata Jokowi usia meninjau panen Jagung di Boalemo, Gorontalo, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) Daniel Yusmic Foekh menyatakan, tidak ada bukti yang meyakinkan para hakim kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan cawe-cawe untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu di Pilpres 2024.

Baca juga: AHY Berharap Semua Kembali Bersatu Usai Hakim MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024

Pernyataan itu disampaikannya, saat membacakan pertimbangan pada sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 atas gugatan Anies-Muhaimin.

Pasalnya kata Daniel, dalil permohonan dari pemohon I dalam hal ini Anies-Muhaimin tentang cawe-cawe Jokowi tidak pernah diterangkan detail selama persidangan.

Berita Rekomendasi

"Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," ujar Daniel di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).

Kata Daniel, majelis hakim memang mengakui adanya gugatan dan keberatan terkait Jokowi melakukan cawe-cawe.

Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang dipaparkan di muka persidangan, baik berupa artikel ataupun video dari media.

"Bahwa berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," tegas Daniel.

Namun demikian, Daniel menyatakan, dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyebut cawe-cawe Jokowi untuk memenangkan paslon tertentu di Pilpres 2024 tidak disertai bukti yang kuat.

Baca juga: Kata Anies-Cak Imin Jelang Sidang Putusan MK, Singgung Masa Depan Politik

Kata dia, bukti tersebut tidak meyakinkan hakim MK lebih jauh terkait adanya cawe-cawe Jokowi dalam mendukung salah satu pasangan calon.

"Namun pernyataan demikian menurut Mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan. Tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Waki Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," papar Daniel.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas