Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jokowi Enggan Komentari Sidang Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Itu Wilayah MK

Jokowi enggan berkomentar lebih jauh terkait putusan sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jokowi Enggan Komentari Sidang Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Itu Wilayah MK
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar lebih jauh terkait putusan sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dibacakan hari ini, Senin (22/4/2024). Menurut Jokowi, sidang PHPU merupakan ranah MK. 

Selain itu, majelis hakim menilai selama proses penyelanggaraan Pilpres 2024 belum pernah ada peserta yang mempersoalkan cawe-cawe Jokowi.

Kata dia, tidak ada pihak yang keberatan terkait dengan aktivitas cawe-cawe itu termasuk para peserta Pilpres 2024.

"Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan. Khususnya dari peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe," ucap Daniel.

Atas hal itu, Daniel menilai majelis hakim tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan Jokowi melakukan cawe-cawe untuk memenangkan paslon tertentu.

Sehingga kata Daniel, tidak ada kaitan atau korelasinya antara bentuk cawe-cawe Jokowi yang dimaksud dengan potensi perolehan suara suatu Paslon Capres-Cawapres.

"Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024," kata dia.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," tandas Daniel.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas