Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Bakal Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Apakah Dikabulkan?

Menanti putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024). Apakah akan dikabulkan gugatan kubu 01 dan 03?

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in MK Bakal Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Apakah Dikabulkan?
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024) kemarin. Menanti putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024). Apakah akan dikabulkan gugatan kubu 01 dan 03? 

Chico mengatakan, saat ini, para hakim MK tengah berusaha mengembalikan marwah lembaga konstitusi tersebut.

"Dan kami rasa para hakim juga berintegritas ingin mengembalikan marwah MK yang akhir ini sangat buruk. Kita tunggu, semoga sesuai dengan harapan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," pungkasnya.

Kubu Prabowo-Gibran Yakin MK Tak Kabulkan Gugatan Kubu 01 dan 03, Singgung Kemarahan Publik

Sementara anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan meyakini MK tidak bakal mengabulkan gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024.

Otto mengatakan bahwa gugatan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu tidak bakal dikabulkan oleh hakm konstitusi lantaran tidak memenuhi unsur keadilan.

Adapun unsur keadilan yang dimaksud yakni ketika Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan PSU dilakukan, maka seluruh pemilih Prabowo-Gibran turut kehilangan suaranya.

Sehingga, Otto menilai para pemilih Prabowo-Gibran bisa tidak terima dan menimbulkan kemarahan.

BERITA TERKAIT

"Sekarang apakah adil menurut kita semua, kalau sampai itu (Prabowo-Gibran) didiskualifikasi, artinya suara masyarakat Indonesia yang jumlahnya 96 juta lebih itu menjadi nol kan. Mereka juga bisa marah dong, suaranya saya kemana? Kan bisa marah juga kan," ujarnya dalam program Kompas Petang di Kompas TV seperti dikutip pada Minggu (21/4/2024).

"Jadi baik dari segi kepastian hukum maupun dari keadilan adalah tidak tepat kalau Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan itu," sambung Otto.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Tatang Guritno)(Kompas TV)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas