MK Bakal Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Apakah Dikabulkan?
Menanti putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024). Apakah akan dikabulkan gugatan kubu 01 dan 03?
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024) pada pukul 09.00 WIB.
Adapun pembacaan putusan ini telah dijadwalkan setelah rangkaian persidangan dengan mendatangkan saksi, ahli, hingga empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan oleh MK.
Putusan ini pun bakal dibacakan terhadap dua gugatan dari kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan seluruh rangkaian pembacaan putusan bakal dilakukan di ruang yang sama.
"Panggilannya sama yaitu pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno. Digabung dalam sidang yang sama," kata Fajar kepada wartawan pada Jumat (18/4/2024).
Kendati demikian, Fajar menegaskan pembacaan putusan bakal dilakukan secara bergilir dan bukan dijadikan satu putusan.
Fajar juga mengungkapkan bahwa MK telah melakukan konfirmasi kehadiran terhadap pihak kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Namun, ketika ditanya, apakah para pendukung masing-masing kubu boleh hadir saat sidang, Fajar mengatakan pengunjung dibatasi yaitu sejumlah 14 orang untuk masing-masing kubu.
"Yang penting kita panggil semua, pemohon 1 dan 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan, Bawaslu. Ada delapan surat yang sudah dikirimkan," katanya.
Baca juga: Menanti Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Akankah MK Diskualifikasi Gibran & Gelar PSU?
Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Optimis MK Kabulkan Gugatan
Optimisme bahwa MK bakal mengabulkan gugatan disampaikan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro meyakini bakal mendiskualifikasi cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, dari Pilpres 2024.
Dia menilai MK bakal mengabulkan untuk mendiskualifikasi Gibran lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan aturan lama ketika menerima pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebagai cawapres di Pilpres 2024.
"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualfikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2."