Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK: Dalil Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Beralasan menurut Hukum

MK menilai dalil dari pemohon terkait adanya intervensi dari Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak beralasan menurut hukum.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in MK: Dalil Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Beralasan menurut Hukum
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
MK menilai dalil dari pemohon terkait adanya intervensi dari Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak beralasan menurut hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan dalil adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres 2024 tidak beralasan menurut hukum.

Hal ini disampaikan oleh hakim konstitusi, Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta pada Senin (22/4/2024).

Awalnya, Arief menjelaskan bahwa terkait perubahan syarat pasangan capres-cawapres telah diputus oleh MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kemudian, terkait pemberlakuan putusan tersebut juga telah ditegaskan dalam beberapa putusan lain seperti putusan MK Nomor 141, 145, dan 150/PUU-XXI/2023.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah merupakan ranah pengujian norma dan hal tersebut dilakukan oleh Mahkamah melalui puutsan pengujian undang-undang sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut," kata Arief.

Selain itu, Arief mengatakan dalil pemohon, yaitu dalam hal ini adalah capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang menyebut bahwa adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90 tidak bisa dijadikan landasan dan bukti cukup bahwa terjadi tindakan nepotisme yang mengakibatkan adanya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi terkait perubahan syarat pasangan capres-cawapres.

"Terlebih, kesimpulan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam Putusan MK NOmor 141/PUU-XXI/2023 antara lain menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi."

Berita Rekomendasi

"Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari pasangan calon peserta Pemilu," kata Arief.

Arief menjelaskan MK tidak menilai adanya permasalahan terkait keterpenuhan syarat batas usia bagi Gibran untuk mencalonkan diri sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Momen Cak Imin Pimpin Doa Sebelum Timnas AMIN Berangkat ke MK

Alhasil, Arief mengatakan MK tidak menemukan cukup bukti bahwa adanya intervensi dari Jokowi untuk merubah syarat batas usia capres-cawapres demi meloloskan putra sulungnya tersebut.

"Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ujarnya.

Lebih lanjut, Arief turut menjelaskan bahwa termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar hukum ketika tidak merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 pasca adanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia mengatakan, jika KPU masih harus merubah terlebih dahulu aturan sebelumnya, maka akan mengganggu proses pelaksanaan Pilpres 2024 dan justru akan berpotensi melakukan pelanggaran hak konstitusional kepada capres-cawapres yang ingin mencalonkan diri.

"Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19/2023 adalah tidak melanggar hukum."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas