MK: Dalil Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Beralasan menurut Hukum
MK menilai dalil dari pemohon terkait adanya intervensi dari Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak beralasan menurut hukum.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
"Karena apabila termohon tidak langsung melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," jelas Arief.
Sebagai informasi, MK membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 pada hari ini.
Pada sidang kali ini, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar turut hadir bersama dengan tim hukumnya yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amin.
Kemudian, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga turut hadir dalam sidang dengan didampingi tim hukumnya yang dipimpin oleh Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Namun, capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak hadir di MK dalam sidang putusan ini dan hanya diwakili oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra.
Adapun hingga berita ini diterbitkan, hakim konstitusi masih membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.