Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, Saldi Isra Dissenting Opinion: Harusnya Pemungutan Suara Ulang

MK menolak permohonan Sengketa Pilpres 2024 dari kubu Anies-Muhaimin, 3 hakim beda pendapat termasuk Saldi Isra.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, Saldi Isra Dissenting Opinion: Harusnya Pemungutan Suara Ulang
dok.
Wakil Ketua MK Saldi Isra - MK menolak permohonan Sengketa Pilpres 2024 dari kubu Anies-Muhaimin, 3 hakim beda pendapat termasuk Saldi Isra. 

Kedua, persoalan mengenai keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.

Ia menegaskan, bahwa dalil mengenai politisasi bansos hingga mobilisasi aparatur negara atau penyelenggara negara itu adalah beralasan menurut hukum.

Sehingga, menurutnya, MK seharusnya melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah, demi menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat atau aparatur negara, penyelenggara negara adalah balasan menurut hukum."

"Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah, sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas, terima kasih," jelas Saldi saat membacakan dissenting opinion.

Sebelumnya, Saldi Isra dan Arief Hidayat termasuk dalam tiga hakim yang mengungkapkan kejanggalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres.

Sementara itu, satu hakim lainnya adalah Suhartoyo. Mereka bertiga menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan 90 itu.

BERITA TERKAIT

Adapun, dalam persidangan, sejumlah hal disoroti, seperti bansos yang disebut dipolitisasi untuk kepentingan elektoral paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kemudian, permasalahan dalam putusan 90  yang menjadi karpet merah Gibran maju sebagai cawapres di umur 36 tahun, juga terkait intervensi lembaga kepresidenan.

Namun, Hakim menilai, bahwa petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tersebut tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Sebagai informasi, putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin.

Di mana artinya, masih ada permohonan dari paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang akan dibacakan oleh hakim MK.

Soal gugatan Sengketa Pilpres ini, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Namun, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Pasalnya, Gibran dianggap tidak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas