Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Berharap Ada Mukjizat di Mahkamah Konstitusi

Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin berharap ada mukjizat di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara sengketa

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Berharap Ada Mukjizat di Mahkamah Konstitusi
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin saat berorasi mengawal putusan MK di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin berharap ada mukjizat di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.

Adapun hal itu disampaikan Din Syamsuddin saat berorasi mengawal putusan MK di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Saya menyaksikan lewat televisi paling tidak 5 atau enam hakim MK. Saya dapat menyimpulkan bahwa MK menolak gugatan dari tim paslon 01 maupun 03," kata Din dalam pidatonya.

Atas hal itu, sikap dan pandangan politik GPKR kata Din menolak secara kategoris keputusan MK terkait pemilu dan pilpres.

"Saya kira masih berlangsung. Siapa tahu masih ada mukjizat. Itu yang kita doakan," harapnya.

Meski begitu ia menegaskan menolak baik pada tingkat argumen atau alasan yang disampaikan hakim MK.

Berita Rekomendasi

"Tadi saya ikuti 1 sampai 5 hakim konstitusi. Menyampaikan bahwa apa yang digugat tim 01 maupun 03 Mengapa tidak disampaikan sebelum pilpres," kata Din.

"Terus terang seseorang yang di luar hukum ini adalah pendapat yang aneh bin ajaib. Adalah pendapat yang aneh tapi nyata. Kenapa tim 01 dan 03 menggunggat sebelum pilpres. Bukankah fakta hukum itu dapat berbicara sendiri," jelasnya.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).

Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Momen Menantu Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Salat Berjemaah di Dekat Gedung MK

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas