TKN Prabowo-Gibran Sebut Dissenting Opinion Saldi Isra Tak Pengaruhi Putusan MK: Itu Sifatnya Opini
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan sengketa Pilpres 2024.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan sengketa Pilpres 2024.
Dalam paparannya, Saldi Isra meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan dissenting opinion tidak perlu ditindak lanjuti.
Menurutnya dissenting opinion tidak mempengaruhi keputusan secara keseluruhan.
"Dissenting opinion itu adalah hak yang melekat dalam diri hakim konstitusi. Jadi kita hormati. Dan yang namanya dissenting opinion itu tidak ada tindak lanjut. Masa dissenting opinion itu kita tindaklanjuti. Namanya juga opini kan. Opini yang kemudian sifatnya tidak mempengaruhi putusan," ucap Nusron dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Nusron menjelaskan bahwa hal yang perlu ditindak lanjuti adalah putusan dari MK. Dissenting opinion dianggap tidak mungkin ditindak lanjuti menjadi sebuah keputusan.
Baca juga: Dissenting Opinion Hakim MK Enny Nurbaningsih: Pj Gubernur Jateng Nana Sujana Terindikasi Tak Netral
"Sekali lagi karena itu sifatnya opini hakim, dan itu memang haknya hakim kita hormati. Kita tidak akan komentari masalah itu, kita hormati saja. Yang penting kita sudah menerima hasil keputusan, amar putusan majelis dan amar keputusan majelis itu satu kesatuan yang bulat. Baik ada dissenting opinion maupun tidak ada disenting opinion, sifatnya keputusan ya keputusan. Tidak mempengaruhi kekuatan dari keputusan itu," katanya.
Lebih lanjut, Nusron menambahkan bahwa adanya dissenting opinion bukan berarti keputusan MK menjadi cacat hukum. Menurutnya, keputusan MK sudah dinyatakan sah.
"Namanya keputusan adalah keputusan. Karena memang di dalam MK keputusan diambil secara kolektif kolegial, antara yang satu dengan yang lain tuh mempunyai hak yang sama. Sehingga sangat mungkin dan dimungkinkan adanya dissenting opinion. Saya kira clear ya soal ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan sengketa pilpres yang diajukan Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Profil 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres 2024, Singgung PSU hingga Bansos
Dalam dissenting opinion-nya, Saldi menyoroti dua hal yang dilalilkan Pemohon I, di antaranya politisasi bantua sosial (bansos) dan keterlibatan pejabat negara.
Saldi mengatakan, secara umum ia melihat adanya pengelolaan anggaran negara yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu. Selain itu, Pemohon I juga mendalilkan, penyaluran bansos beriringan dengan kunjungan kerja Presiden.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta tersebut, pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan elektoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali. Oleh karena itu, saya mengemban kewajiban moral (moral obligation) untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu," kata Saldi, dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).