Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN Prabowo-Gibran Sebut Dissenting Opinion Saldi Isra Tak Pengaruhi Putusan MK: Itu Sifatnya Opini

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan sengketa Pilpres 2024.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in TKN Prabowo-Gibran Sebut Dissenting Opinion Saldi Isra Tak Pengaruhi Putusan MK: Itu Sifatnya Opini
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid di media center Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (30/1/2024). 

Terlebih, kata Saldi, dalam waktu dekat, akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak secara nasional.

Ia menilai, penggunaan anggaran negara/daerah oleh petahana, pejabat negara, ataupun oleh kepala daerah demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan.

"Dengan menyatakan dalil a quo terbukti, maka akan menjadi pesan jelas dan efek kejut (deterrent effect) kepada semua calon kontestan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bulan November 2024 yang akan datang untuk tidak melakukan hal serupa. Dengan demikian, saya berkeyakinan bahwa dalil Pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucapnya.

Kemudian, terkait dengan netralitas pejabat, Saldi meyakini, telah terjadi ketidaknetralan sebagian PJ Kepala Daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil.

"Semua ini bermuara pada terselenggaranya pemilu yang tidak beritegritas," jelas Saldi Isra.

Terkait alasan-alasan yang disampaikannya tersebut, Saldi menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin terkait politisasi bansos dan netralitas pejabat, beralasan menurut hukum. Ia memandang, Mahkamah seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat atau aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum. oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," ucap Saldi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas