Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ucapkan Selamat Bertugas untuk Prabowo-Gibran, PBNU Ajak Semua Pihak Hormati Putusan MK

Atas putusan MK itu, PBNU menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan yang sudah diambil MK tentang sengketa hasil pemilihan

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ucapkan Selamat Bertugas untuk Prabowo-Gibran, PBNU Ajak Semua Pihak Hormati Putusan MK
Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU; kiri kedua) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers terkait Pemilu 2024 di kantor PBNU, Jakarta, Jumat (6/2/2024).  

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan ucapan selamat kepada pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.

“Kami ucapkan selamat kepada pasangan Pak Prabowo Mas Gibran atas kemenangannya. Kami ucapkan selamat bertugas,” ujar Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf dalam pernyataan resmi PBNU yang ditandatangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Pernyataan itu dikeluarkan setelah PBNU mendengar langsung sidang putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi, di Jakarta.

Dalam sidang itu, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Berharap Tak Ada Lagi Perdebatan di Grassroot usai Putusan Pilpres di MK

Selain itu, MK juga menolak gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin. MK menilai permohonan Anies-Muhaimin secara keseluruhan tidak beralasan hukum. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta.

Berita Rekomendasi

Atas putusan MK itu, PBNU menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan yang sudah diambil MK tentang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

PBNU mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk menerima dan menghormati hasil Pemilu kali ini dengan mengedepankan spirit empat nilai dasar Ahlussunnah wal Jama’ah, yaitu: at-tawâzun (bertindak seimbang), at-tawassuth (berperilaku moderat), at-tasâmuh (bersikap toleran) dan al-i'tidâl (bertindak adil dan proporsional).

Baca juga: Saat Ganjar dan Mahfud MD Salami Anies-Muhaimin usai Sengketa Pilpres 2024 Ditolak MK

Dalam pernyataannya, PBNU juga mengajak semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil pemilihan umum dan memulai lembaran ishlah. Dengan demikian, menurut Gus Ipul, kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan seperti sedia kala. 

Terakhir, PBNU mengimbau kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan umum dapat mengambil pelajaran dari pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 guna memperbaiki penyelenggaraan pemilihan umum di masa mendatang. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas