Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jagoannya Kalah di MK, Ganjarist Pastikan Tetap Berada Satu Barisan Bersama Ganjar

Jika ada kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat, Kris memastikan Ganjarist juga akan mengkritiknya sungguh-sungguh.

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jagoannya Kalah di MK, Ganjarist Pastikan Tetap Berada Satu Barisan Bersama Ganjar
Istimewa
Calon Presiden RI Ganjar Pranowo saat berkumpul bersama Relawan Ganjarist  

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Relawan Ganjarist, Kris Tjantra, menilai Pilpres 2024 memang sudah selesai usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

Namun, Kris memastikan perjuangan belum berakhir.

"Perjuangan untuk membawa demokrasi ke arah lebih baik dan mengawal cita-cita reformasi adalah bagian dari visi misi Ganjarist. Kami akan terus berkontribusi untuk republik dan bermanfaat untuk masyarakat," kata Kris dalam pesan yang diterima, Selasa (23/4/2024).

Ganjarist, dikatakan Kris, akan selalu berada di barisan terdepan dalam perjuangan bersama Ganjar Pranowo serta rakyat.

"Dan kami percaya bahwa perjuangan relawan dari sejak kami berdiri sampai saat ini tidak ada yang sia-siang," kata dia.

Baca juga: Ada Kabar Gembira dari Pertemuan Petinggi NasDem dan Prabowo Malam Ini, Dasco: Tunggu Satu Hari

Lebih lanjut, Kris berharap pemerintah selanjutnya bisa bekerja sesuai amanah.

BERITA REKOMENDASI

"Tidak tebang pilih dan bisa mengayomi semuanya," kata Kris

Jika ada kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat, Kris memastikan Ganjarist juga akan mengkritiknya sungguh-sungguh.

"Kami akan kritis terhadap keputusan-keputusan yang tidak berpihak kepada rakyat," pungkasnya.

Baca juga: KPU Berharap AMIN dan Ganjar-Mahfud Mau Datang ke Acara Penetapan Paslon Terpilih Prabowo-Gibran

Adapun, MK menolak seluruh gugatan dua pemohon dalam sengketa PHPU Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud.

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas