Jokowi Sebut yang Terpenting dari Putusan MK Adalah Tidak Terbuktinya Tudingan ke Pemerintah
Akhirnya Jokowi bicara soal putusan MK, menurut presiden yang terpenting adalah tidak terbuktinya tudingan kepada pemerintah dari para pemohon.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan tersebut kata Jokowi bersifat final dan mengikat.
"Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," kata Jokowi di SMKN 1 Rangas, Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa, (23/4/2024).
Namun menurut Presiden yang terpenting dari putusan tersebut adalah tidak terbuktinya tudingan kepada pemerintah dari para pemohon.
Dalam pertimbangan keputusan MK, tuduhan adanya kecurangan Pemilu, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, hingga kemudian ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti.
"Ini yang penting bagi pemerintah, ini!" katanya.
Dengan telah adanya putusan MK tersebut Jokowi berharap masyarakat kembali bersatu karena tantangan yang dihadapi Indonesia kedepan tidaklah mudah ditengah kondisi geopolitik yang tidak menentu.
"Karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara; saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita," katanya.
Baca juga: Gibran Ingin Temui Anies dan Ganjar Usai Putusan MK, Projo: saatnya Kita Bersatu
Selain itu, pemerintah kata Jokowi, akan mendukung proses transisi kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
"Dari sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya," pungkasnya.
Adapun, MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.
Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.