Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSP Berterima Kasih pada MK yang Tolak Tudingan Bansos untuk Pemilu

Ali Ngabalin mengapresiasi MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Anies Baswedan-Muhaimin.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KSP Berterima Kasih pada MK yang Tolak Tudingan Bansos untuk Pemilu
YouTube KompasTV
Tenaga Ahli Utama KSP Bidang Komunikasi, Ali Ngabalin. Ali Ngabalin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Keputusan tersebut kata Ali Ngabalin bersifat final dan mengikat.

"Untuk dan atas nama pemerintah tentu kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih seraya mengucapkan selamat karena mahkamah konstitusi telah mengambil keputusan final terhadap sengketa pemilu yang hari ini kita telah mendengarkan hasil keputusannya yang final and binding," kata Ali Ngabalin, Selasa (23/4/3024).

Ali Ngabalin berterimakasih kepada MK yang dalam pertimbangannya menolak tudingan kubu Ganjar dan Anies kepada pemerintah yang menggunakan Bansos untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

"Karena itu kepada seluruh masyarakat sudah pasti dan sudah jelas bahwa keputusan MK adalah final and binding bahwa bantuan sosial sama sekali yang dilakukan presiden Jokowi tidak berpengaruh dan tidak mempengaruh para pemilih untuk memilih pasangan 02," katanya.

Menurut Ali Ngabalin, pemerintah telah berkali kali menjelaskan bahwa program Bansos tidak ada kaitannya dengan Pemilu.

Program Bansos telah ada sejak lama sebelum adanya Pemilu dan merupakan program Presiden Jokowi untuk masyakat kecil.

BERITA REKOMENDASI

"Telah berkali-kali kami jelaskan bahwa bantuan sosial bukan saja nanti mau dilaksanakan pemilu baru dilakukan tapi ini jadi satu program unggulan yang dilakukan oleh bapak presiden Jokowi selama 2 periode beliau memimpin republik Indonesia," pungkasnya.

Baca juga: Tiga Hakim Dissenting Opinion, Pakar Nilai Hasil Sengketa Pilpres 2024 di MK Jadi Sejarah Luar Biasa

Adapun, MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas