Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo-Gibran Diminta Mengayomi Semua Masyarakat

Menurut Andy, keputusan MK yang menolak permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu harus dihormati oleh semua pihak.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Prabowo-Gibran Diminta Mengayomi Semua Masyarakat
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Calon Presiden RI, Prabowo Subianto mencium balita saat akan mengunjungi Perpustakaan Desa (Rumah Pintar) di tengah pemukiman padat belakang Pasar Astana Anyar, Kota Bandung, Kamis (5/6/2014). Selain blusukan ke Astana Anyar, di Kota Bandung Prabowo juga hadir di Hotel Panghegar menyampaikan pidato ekonomi kerakyatan di hadapan 1.500 pelaku usaha kecil, menengah, dan koperasi. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar kebijakan publik dari Universitas Brawijaya Andy Fefta Wijaya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menurut Andy, keputusan MK yang menolak permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu harus dihormati oleh semua pihak. Ia meyakini, putusan MK adalah yang terbaik untuk bangsa.

"MK sudah mengambil keputusan dan sikap, ini juga harus kita hormati setinggi-tingginya, karena MK adalah lembaga tinggi negara dan merupakan pilar hukum yang ada di negara kita," kata Andy kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

lihat fotoMK tolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 3 dari 8 hakim konstitusi yang memutus perkara ini, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Pertama kali dalam sejarah MK menangani sengketa pilpres sejak 2004, majelis hakim tidak bulat satu suara menolak permohonan sengketa. Penetapan Presiden Terpilih dan Wakil Presiden Terpilih dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan MK dibacakan, yakni pada Rabu (24/4/2024). TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
MK tolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 3 dari 8 hakim konstitusi yang memutus perkara ini, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Pertama kali dalam sejarah MK menangani sengketa pilpres sejak 2004, majelis hakim tidak bulat satu suara menolak permohonan sengketa. Penetapan Presiden Terpilih dan Wakil Presiden Terpilih dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan MK dibacakan, yakni pada Rabu (24/4/2024). TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA

Andy menganggap, sengketa pilpres yang selama ini berlangsung di MK sebagai pembelajaran. 

Karena dari proses itu dapat diketahui bahwa negara menjamin hak-hak semua pihak, baik yang kalah maupun yang menang pada saat Pilpres 2024.

"Kita juga memberikan apresiasi bagi para penggugat yang dalam hal ini menuntut bagaimana hasil pilpres itu agar dibatalkan, tetapi ternyata ditolak oleh MK. Ini pembelajaran yang bisa kita ambil bahwa semua dijamin hak-haknya oleh negara kita ini, yaitu di MK," ucap dia.

Baca juga: Gugatannya Diterima PTUN Untuk Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

BERITA REKOMENDASI

Meskipun pada akhirnya MK menolak permohonan penggugat, namun Andy menilai keberadaan penggugat sangat penting untuk memperlihatkan adanya proses demokrasi yang baik.

"Kita juga memberikan koridor demokrasi yang cukup adil, karena disitu ada check and balance, kita ambil hikmahnya bahwa apa yang dilakukan oleh pihak penggugat ini juga merupakan langkah-langkah yang baik untuk pembelajaran demokrasi kita," katanya.

Lebih lanjut, Andy menilai dengan adanya putusan MK terkait sengketa pilpres tersebut telah memberi kepastian hukum dan ketertiban hukum. 

Karena, sudah diketahui secara jelas bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jadi sosok yang akan memimpin negara untuk lima tahun kedepan.

"Yang paling penting kedepan adalah, ini ada kepastian hukum dan ketertiban hukum, jadi kepastian hukum sudah diputuskan kemarin, ketertiban hukum ini akan menjamin keberlanjutan negara kita kedepannya dalam lima tahun kedepan," ucapnya.

Di sisi lain, ia juga mengimbau kepada Prabowo-Gibran untuk mengayomi semua masyarakat tanpa membeda-bedakan mana pendukungnya dan yang bukan.

"Setelah pak Prabowo Subianto nanti dilantik sebagai presiden, dia merupakan milik kita bersama, sudah sebaiknya pasangan 02 ini mengayomi semua pihak, jadi sudah tidak lagi terkotak-kotak, tersekat-sekat lagi, kita merupakan satu-kesatuan negara," pungkasnya.

Baca juga: Muhidin-Hasnur Mantap Maju Pilgub Kalsel 2024 usai Dapat Restu Haji Isam

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menolak permohonan dari kedua pemohon dalam sengketa Pilpres 2024

Dari delapan hakim yang memutus perkara, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut semakin mempertegas bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah capres dan cawapres terpilih yang sudah tidak bisa dipersoalkan oleh hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas