Respons PDIP usai Kalah di MK: Bakal Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN hingga Ingatkan Gibran
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut MK gagal menjadi benteng konstitusi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Menanggapi hal ini, Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menyebut kemenangan Prabowo-Gibran tidak absolut.
Sebab, kata Todung, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
"Jadi kemenangan ini tidak absolut," ungkapnya dalam jumpa pers di kawasan Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menurutnya, Prabowo-Gibran tidak mendapatkan penuh dari putusan MK itu.
Todung memaparkan, hanya 5 hakim yang menyatakan setuju dan 3 hakim lainnya dissenting opinion.
"Memang Prabowo dan Gibran memperoleh kemenangan dari putusan Mahkamah Konstitusi, tapi itu bukan putusan yang memberikan mandat yang penuh," jelasnya.
Mengenai putusan MK, PDI Perjuangan (PDIP) juga telah menyampaikan tanggapannya.
Berikut respons PDIP terkait putusan MK soal sengketa Pilpres 2024:
1. MK Gagal Jadi Benteng Konstitusi
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut MK gagal menjadi benteng konstitusi.
Baca juga: Putusan MK Final dan Mengikat, Semua Pihak Diminta Berbesar Hati & Terima Putusan PHPU Pilpres 2024
Namun, Hasto mengatakan, PDIP menghormati putusan MK tersebut.
"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDIP menghormati keputusan MK," ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin.
Hasto melanjutkan, hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral.
Sehingga, kata dia, MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.