Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan Prabowo-Gibran Dilakukan Hari Ini, Ini Jawaban KPU soal Permintaan Penundaan dari PDIP

KPU akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024 hari ini, Rabu (24/4/2024).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Penetapan Prabowo-Gibran Dilakukan Hari Ini, Ini Jawaban KPU soal Permintaan Penundaan dari PDIP
Ilustrasi/Kompas.com
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. -- KPU akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024 hari ini, Rabu (24/4/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memenuhi permintaan PDIP untuk menunda penetapan pasangan calon (paslon) nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024.

Untuk itu, penetapan KPU pada Prabowo-Gibran sebegai pemenang Pilpres 2024 ini akan tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni pada hari ini, Rabu (24/4/2024).

Penetapan KPU ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilpres dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Diketahui alasan permintaan penundaan dari PDIP ini dikarenakan gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil Pilpres 2024 masih berproses.

Sehingga PDIP ingin KPU menunda terlebih dulu penetapan Prabowo-Gibran tersebut.

Namun menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, pasca pengumuman putusan MK, sudah tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Selain itu MK juga telah jelas menyatakan KPU melaksanakan Pemilu dengan jujur dan adil.

Berita Rekomendasi

"Pasca-pengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomorn360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional."

"Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi."

"Karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," kata Idham Holik dilansir WartakotaLive.com, Rabu (24/4/2024).

Lebih lanjut Idham Holik menuturkan, KPU dinilai oleh majelis hakim MK telah memberikan kepastian hak politik warga negara dengan melaksanakan putusan MK (Putusan MK Nomot 90 terkait persyaratan Pilpres).

Baca juga: Ketum Golkar Respons Rencana PDIP Gugat Kemenangan Prabowo-Gibran ke PTUN

"Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," jelas Idham.

Kini tersisa dua tahapan Pilpres 2024 yang tersisa, yakni penetapan Prabowo-Gibran sebagai paslon terpilih pada hari ini.

Serta pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) meminta KPU RI menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 yang diagendakan pada Rabu (24/4/2024) besok.

Tim Hukum DPP PDIP mengklaim gugatan yang mereka ajukan ke PTUN terkait langkah KPU RI yang menerima pencalonan pasang nomor urut 2 itu ternyata diterima PTUN untuk disidangkan.

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun dalam konferensi pers bersama Tim Kuasa Hukumnya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Gayus menyatakan, pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.

"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," ungkap Gayus.

Menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan terungkap," terang Gayus.

Dia menerangkan KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan.

Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

Baca juga: Nasib Jokowi Usai Tak Jadi Presiden dan Disebut Bukan Bagian PDIP, Pulang ke Solo Seperti Mimpi SBY?

"Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata Gayus.

Dia menegaskan permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak pemohon di MK RI.

Jika di MK menyidangkan mengenai hasil proses pemilu, sementara di PTUN menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.

"Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami. Sehingga apa yang kami ajukan adalah satu proses yang bermuara kepada apa yang disebut sebagai dalam bahasa hukum administrasi," terangnya.

Baca juga: Usai Putusan Sengketa Pilpres, Kapan Prabowo-Megawati Bertemu? Ini Kata Gerindra dan PDIP

Dalam gugatan di PTUN, Gayus menyatakan pihaknya akan menyodorkan adanya pelanggaran-pelanggaran sehingga hasil pemilunya berubah atau ada konflik lainnya.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum PDIP juga ingin menunjukkan adanya pelanggaran proses oleh KPU.

"Kami harapkan agar keputusan hakim ini yang memiliki ruang hukum untuk melakukan prosesnya yaitu harapan kami KPU harus bisa menyadari, KPU harus taat hukum, hukum itu bisa berdaulat di negara ini yang menunda penetapan pasangan yang dianggap menang yang sudah final and binding yang tidak begitu utuh karena masih ada persoalan baru yang dipersoalkan di pengadilan lainnya yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan menyidangkan apakah ada pelanggaran, apakah ada pembiaran itu kira-kira," kata Gayus.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPU Pastikan Tidak Penuhi Permintaan PDI-P untuk Tunda Penetapan Prabowo-Gibran.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(WartakotaLive.com/Budi Sam Law Malau)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas