Penetapan Prabowo-Gibran Dilakukan Hari Ini, Ini Jawaban KPU soal Permintaan Penundaan dari PDIP
KPU akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024 hari ini, Rabu (24/4/2024).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memenuhi permintaan PDIP untuk menunda penetapan pasangan calon (paslon) nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024.
Untuk itu, penetapan KPU pada Prabowo-Gibran sebegai pemenang Pilpres 2024 ini akan tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni pada hari ini, Rabu (24/4/2024).
Penetapan KPU ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilpres dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Diketahui alasan permintaan penundaan dari PDIP ini dikarenakan gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil Pilpres 2024 masih berproses.
Sehingga PDIP ingin KPU menunda terlebih dulu penetapan Prabowo-Gibran tersebut.
Namun menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, pasca pengumuman putusan MK, sudah tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Selain itu MK juga telah jelas menyatakan KPU melaksanakan Pemilu dengan jujur dan adil.
"Pasca-pengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomorn360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional."
"Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi."
"Karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," kata Idham Holik dilansir WartakotaLive.com, Rabu (24/4/2024).
Lebih lanjut Idham Holik menuturkan, KPU dinilai oleh majelis hakim MK telah memberikan kepastian hak politik warga negara dengan melaksanakan putusan MK (Putusan MK Nomot 90 terkait persyaratan Pilpres).
Baca juga: Ketum Golkar Respons Rencana PDIP Gugat Kemenangan Prabowo-Gibran ke PTUN
"Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," jelas Idham.
Kini tersisa dua tahapan Pilpres 2024 yang tersisa, yakni penetapan Prabowo-Gibran sebagai paslon terpilih pada hari ini.
Serta pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 mendatang.