Tahapan Pilpres 2024 Berakhir Setelah Prabowo-Gibran Dilantik Jadi Presiden-Wapres 20 Oktober 2024
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
![Tahapan Pilpres 2024 Berakhir Setelah Prabowo-Gibran Dilantik Jadi Presiden-Wapres 20 Oktober 2024](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpu-ri-telah-menetapkan-prabowo-gibran-sebagai-presiden-dan-wakil-presiden-terpilih.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029
Kini masih tersisa satu tahapan lagi dalam proses Pilpres 2024.
Baca juga: Paspampres Siapkan Pengawalan ke Prabowo-Gibran, Pigura Foto Mulai Diburu Masyarakat
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan tahapan yang tersisa adalah pengukuhan presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 Peraturan KPU (PKP) Nomor 3 Tahun 2022.
"Rencananya akan dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2024," kata Idham kepada awak media, Kamis (25/4/2024).
Untuk diketahui, Prabowo dan Gibran telah resmi ditetapkan pada Rabu (24/4/2024) kemarin sebagaimana tindak lanjut KPU atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diatur dalam pasal 475 ayat 4.
Putusan untuk sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah dibacakan oleh MK pada Senin (22/4/2024) lalu.
Hasilnya permohonan para pemohon--tim pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD--ditolak.
Dengan demikian Surat Keterangan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Serentak Nasional tidak ada yang diubah.
Baca juga: Ganjar Ungkap Pesan Megawati Usai Putusan MK hingga Peluang PDIP di Luar Pemerintahan Prabowo
Prabowo dan Gibran tetap jadi pasangan yang meraih suara coblosan tertinggi secara sah.
"Itulah alasan kenapa KPU menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Artinya apa yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan prinsip berkepastian hukum," kata Idham.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.